AKTUALITA.CO.ID — Praktik pengoplosan gas elpiji ilegal di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali diungkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi, Polres Bogor.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polisi berhasil mengamankan 300 tabung gas elpiji berbagai ukuran serta peralatan untuk melakukan penyuntikan gas pada Kamis (16/10/25) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Cibeureum, Cileungsi Kidul
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil patroli rutin di lokasi-lokasi rawan sesuai arahan pimpinan Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, kemarin pada pukul 11 siang kami mendapati lokasi pengoplosan gas di daerah Kampung Cibeureum, Cileungsi Kidul. Ini bukan yang pertama kali, karena tempat ini sudah dua kali kami gerebek,” paparnya kepada Aktualita.co.id, Jumat, (17/10/25).
Polisi menyita 176 tabung gas ukuran 12 kg dan 124 tabung gas ukuran 3 kg, total sebanyak 300 tabung elpiji serta menyita 41 alat suntik gas, satu unit timbangan elektrik, dan empat buah handy talky (HT) yang digunakan pelaku untuk saling berkomunikasi dan memantau situasi sekitar lokasi.
Menurut Kompol Edison, pelaku kini mengubah modusnya dengan melakukan kegiatan pengoplosan di rumah-rumah kontrakan agar tidak mudah terdeteksi.
“Biasanya mereka melakukan di gudang atau lapangan, tapi sekarang berpindah ke rumah kontrakan biasa,” ungkapnya.
“Di dalam rumah itu mereka menyimpan sekitar 15–20 tabung gas, lalu setelah disuntik, hasilnya dijemput pemodal dan dibawa menggunakan mobil,” tambahnya.
Kesulitan lain, lanjut Edison, adalah proses pengangkutan gas elpiji 12 kg yang tidak memiliki larangan untuk melintas di jalan, sehingga sulit diketahui sumber asalnya.
“Saat kami tangkap, kadang lokasi sudah bersih karena mereka saling berkoordinasi lewat HT atau handphone. Kalau ada yang datang, mereka langsung kabur,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya kini menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial R, A, dan J.
“R berperan sebagai pemodal sekaligus pengirim, sedangkan A dan J ini sebagai ‘dokter’ atau orang yang melakukan penyuntikan gas elpiji dari tabung besar ke tabung kecil,” ucapnya.
Terlebih, para pelaku memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut. Tabung gas 3 kg yang seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp17.000, dijual kembali seharga Rp21.000 hingga Rp22.000.
“Dari hasil pengoplosan, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah per hari,” kata Edison.
Dari hasil pemeriksaan, gas oplosan tersebut dipasarkan ke wilayah Bekasi, Jakarta Utara, dan Depok.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cileungsi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini, karena selain merugikan negara juga membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Kompol Edison.
(Deni Dawer)









