AKTUALITA.CO.ID — Bak berhadapan dengan anak emas penguasa sehingga membuat Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua Fraksi Gerindra dibuat tak berkutik dengan tingkah salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 1 Riefky Pranata yang sudah selama hampii 1 Tahun lalai dalam menjalankan tupoksinya.
Desas desus pengembalian dana kampanye yang sudah dikeluarkan Riefky Pranata tak mampu dibayarkan oleh calon PAW yang akan menggantikannya pun beredar. Pasalnya, sebanyak 54 orang anggota dewan dibuat bungkam tak bersuara seolah enggan untuk ikut campur atau sudah terikat dengan komitmen dengan absennya RP dari kegiatan ???.
Meski statusnya sudah mengundurkan diri Anggota DPRD Kabupaten Bogor Riefky Pranata hingga kini belum juga dilakukan PAW. Padahal, sejumlah pimpinan di DPRD Kabupaten Bogor sebelumnya telah menyatakan bahwa Riefky sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kondisi yang berlarut-larut ini pun menimbulkan tanda tanya di berbagai kalangan, terutama karena belum ada langkah konkret dari pihak terkait, baik dari DPRD maupun Partai Gerindra yang menaungi Riefky.
Pengamat politik Yusfitriadi menilai bahwa lambatnya respons atas kasus ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi lembaga legislatif di daerah.
“Ini adalah isu dan kasus yang harus segera direspons. Kalau tidak, bisa menjadi bom waktu. Kasus anggota DPRD yang sudah mengundurkan diri tapi belum diproses ini harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya, kepada aktualita, Minggu (26/10/25).
Menurut Yusfitriadi, proses pengunduran diri seorang anggota dewan seharusnya dimulai dari partai politik tempat yang bersangkutan bernaung. “Dia (Riefky) mengundurkan diri kepada siapa? Harusnya dimulai dari partai politik, lalu partai mengajukan ke Sekretariat Dewan (Sekwan). Karena yang berhak menjadikan seseorang anggota DPRD itu adalah partai politik sebagai peserta pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, partai politik memiliki kewenangan penuh untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW). “Sekarang tinggal partai politiknya segera merapatkan dengan pimpinan untuk melakukan PAW. Seperti kasus Nafa Urbach atau Eko Patrio, partai langsung yang menangani dan memberhentikan,” tutur Yusfitriadi.
Lebih lanjut, Yusfitriadi menekankan bahwa sebelum PAW dilakukan, partai harus lebih dulu mengeluarkan surat pemberhentian resmi. “Langkahnya jelas, harus ada pemberhentian dahulu baru kemudian dilakukan PAW. Jadi partai politik segera memberhentikan, baru diteruskan ke DPRD dan KPU,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan hambatan di balik lambatnya proses ini. “Kalau dia tidak bisa di-PAW, perlu dipertanyakan, ada apa? Jangan-jangan ada hal lain di balik ini. Tapi demi stabilitas kelembagaan dewan, seharusnya kalau sudah mengundurkan diri ya segera direspons,” tegasnya.
Riefky Pranata diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Bogor. Ia juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.
Meski telah menyatakan mundur, nama dan foto Riefky masih terpampang di DPRD Kabupaten Bogor, menandakan belum adanya keputusan resmi terkait status keanggotaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses pengunduran diri Riefky Pranata.
(Nay Nur’ain)









