AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi melakukan pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diduga melakukan perselingkuhan.
Kedua ASN tersebut diketahui menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua pengawas SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Menyikapi aduan terkait adanya pengawas SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan, ingin saya sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah melakukan tindakan berupa hukuman disiplin kepada dua orang tersebut, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (22/12/25).
Ia menjelaskan, sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Apa itu hukumannya? Hukuman yang tertinggi adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Keduanya kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil,” tegasnya.
Ajat menuturkan, keputusan tersebut tidak diambil secara terburu-buru karena harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan berjenjang.
Proses diawali dengan pemeriksaan internal di Dinas Pendidikan, dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan berpotensi dikenakan hukuman berat.
Lebih lanjut, pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan hukuman disiplin.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, keputusan hukuman disiplin ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan diserahkan kepada kedua ASN pada 12 Desember 2025.
“Setelah surat keputusan diserahkan, kedua orang tersebut diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak ada banding, maka hukuman tersebut berlaku bagi kedua orang itu,” jelas Ajat.
Dengan demikian, Ajat menegaskan, bahwa baik pengawas SD maupun pengawas SMP tersebut kini sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada kesempatan itu, Ajat juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Bogor untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi bersama. Ia menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, serta amanah sebagai aparatur negara.
“Saya mengimbau seluruh ASN agar selalu menjaga harkat dan martabat. Apa yang kita lakukan akan berdampak pada diri kita sendiri. Ini menjadi pembelajaran dan introspeksi bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan amanat Bupati Bogor agar seluruh ASN meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjadi teladan yang baik demi kemajuan Kabupaten Bogor.
“Sesuai amanat Pak Bupati, kita harus menjadi pelayan yang terbaik bagi masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bogor,” tutupnya.
(Pandu)









