Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Headline

KUHP Baru Resmi Berlaku: Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
January 3, 2026
in Headline
0
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memberikan penjelasan mengenai berlakunya KUHP Baru tahun 2026.

Ilustrasi. Foto: Retza/Aktualita.co.id

77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Babak baru sistem hukum pidana di Indonesia resmi dimulai. Per tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku, menggantikan produk hukum kolonial Belanda.

Dua poin yang paling menyita perhatian publik dalam regulasi baru ini adalah pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi). Polri memastikan seluruh penyidik di Indonesia telah mengantongi panduan teknis untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, jajaran kepolisian telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai aturan baru.

Berita lainnya

Tinggalkan Surat Wasiat, Pria Muda Gantung Diri di Puri Harmoni

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Maroko Hancurkan Kanada 3-0, Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

“Bareskrim Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru sebagai acuan bagi seluruh penyidik di Indonesia,” ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Rincian Pasal dan Sanksi
Dalam KUHP Nasional, ketentuan ini diatur secara spesifik:

  1. Pasal 411 (Perzinahan): Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
  2. Pasal 412 (Kumpul Kebo): Hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Hanya Bisa Diproses Jika Dilaporkan Keluarga
Masyarakat diminta tidak salah paham. Pemerintah menegaskan bahwa kedua pasal tersebut adalah Delik Aduan, bukan delik umum. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan secara sewenang-wenang tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.

Sesuai aturan, pihak yang berhak mengadu adalah:

  • Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah menikah).
  • Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pengaduan bahkan dapat dicabut kembali selama persidangan belum dimulai.

“Ketentuan sensitif seperti ranah privat ini dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke kehidupan pribadi masyarakat,” kata Yusril.

Era Hukum Modern: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Yusril menilai, pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era hukum kolonial yang cenderung represif. Sistem hukum Indonesia kini bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju Restoratif (pemulihan).

“Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku,” pungkasnya.

Salah satu wujud pendekatan baru ini adalah adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

(Retza)

Tags: Brigjen TrunoyudoHukum Pidana IndonesiaKUHP BaruKumpul KeboPerzinahanPOLRIYusril Ihza Mahendra
Share31Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Tinggalkan Surat Wasiat, Pria Muda Gantung Diri di Puri Harmoni

by Gala
July 9, 2026
0
Tinggalkan Surat Wasiat, Pria Muda Gantung Diri di Puri Harmoni

AKTUALITA.CO.ID – Seorang pria berinisial R (37) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Puri Harmoni Pasir Mukti, Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kamis (09/07/26) sore....

Read more

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

by Gala
July 9, 2026
0
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

AKTUALITA.CO.ID - Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI...

Read more

Maroko Hancurkan Kanada 3-0, Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

by Gala
July 5, 2026
0
Maroko Hancurkan Kanada 3-0, Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

AKTUALITA.CO.ID – Tim Nasional Maroko memastikan langkah ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Kanada dengan skor telak 3-0 pada laga babak 16 besar yang berlangsung...

Read more

Ramalan Zodiak Kamis, 18 Juni 2026

by Gala
June 17, 2026
0
Ramalan Zodiak Kamis, 18 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID ♈ AriesHari yang baik untuk memulai sesuatu yang baru. Tetap tenang saat menghadapi perbedaan pendapat agar hubungan tetap harmonis. ♉ TaurusFokus pada kestabilan keuangan dan kesehatan. Kesabaran...

Read more

Prakiraan Cuaca BMKG: Bogor Didominasi Cuaca Berawan pada Senin, 15 Juni 2026

by Gala
June 14, 2026
0
Prakiraan Cuaca BMKG: Bogor Didominasi Cuaca Berawan pada Senin, 15 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akan mengalami cuaca yang cenderung berawan hingga cerah berawan pada Senin, 15 Juni...

Read more
Next Post
Gedung kantor baru Desa Gandoang yang diberi nama Gedung Haerul Saleh di Kecamatan Cileungsi.

Gandoang Punya Kantor Desa Baru, Kades Haerul Saleh: Rumah Kedua untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Rusliandy Jamin Open Biding Jabatan Sekda Transparan dan Tanpa Titipan

Rusliandy Jamin Open Biding Jabatan Sekda Transparan dan Tanpa Titipan

April 1, 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Minta PT Ferry Sonneville Ubah Site Plan

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Minta PT Ferry Sonneville Ubah Site Plan

April 24, 2025
Soal Sukawangi, Sekda Ajat : Kita Keluarkan SK Jika Sudah Ada Perintah Dari Kemenhut

Soal Sukawangi, Sekda Ajat : Kita Keluarkan SK Jika Sudah Ada Perintah Dari Kemenhut

August 17, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW