AKTUALITA.CO.ID – Fenomena maraknya penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Bogor Timur, mulai mendapat atensi serius dari pemerintah daerah. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terang-terangan menyoroti praktik pengembang yang hanya menjual “kotakan” tanah tanpa disertai perencanaan pembangunan perumahan yang jelas sesuai aturan.
Rudy menilai, jika tren ini dibiarkan tanpa kendali, dampak lingkungan yang akan dirasakan masyarakat di masa depan bakal sangat fatal.
“Kami sudah tinjau beberapa lokasi. Banyak pengembang yang menjual tanah kavling tapi tidak membangun perumahan. Ini masif terjadi di Bogor Timur, juga sebagian di Bogor Selatan dan Barat,” ujar Rudy kepada Aktualita.co.id, Selasa (3/2/2026).
Rudy mengakui bahwa menjual tanah dalam bentuk kavling memang hak pemilik lahan. Namun, ia mengingatkan ada aturan main berupa pedoman tata ruang yang wajib dipatuhi demi menjaga keseimbangan alam.
Apalagi, saat ini ada imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi kembali perizinan pembangunan perumahan.
“Tujuan adanya perizinan itu jelas; aspek lingkungan harus jadi prioritas. Kita tidak ingin investasi malah berujung pada kerusakan alam,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini memberikan gambaran sederhana namun ngeri soal dampak lingkungan dari kavling liar. Ia meminta semua pihak membayangkan jika dalam satu kecamatan terdapat 10 titik lokasi kavling dengan luas masing-masing 5 hektare.
“Berarti sudah 50 hektare lahan yang terbuka. Bayangkan berapa banyak vegetasi yang hilang dan berapa besar daerah tangkapan air yang berkurang. Ini yang harus kita jaga bersama-sama agar tidak berdampak negatif bagi warga sekitar,” lanjut Rudy.
Meski begitu, Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor sama sekali tidak anti-investasi. Ia justru menjamin akan memfasilitasi siapapun yang ingin berbisnis di Kabupaten Bogor, asalkan taat aturan dan tidak mengabaikan keselamatan lingkungan.
“Siapa pun yang berinvestasi akan kami fasilitasi dengan baik, sepanjang sesuai ketentuan. Jangan sampai investasi apa pun justru merugikan masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.
(Pandu)









