AKTUALITA.CO.ID – Dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kini menggencarkan proses penyelidikan dengan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor guna dimintai keterangan terkait proyek pembangunan RSUD Parung yang juga dikenal sebagai Klinik Pratama Rawat Inap Parung.
“Pekan kemarin kami sudah memanggil beberapa orang terkait dugaan korupsi RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung,” ujar Denny. Sabtu (7/3/2026)
Menurutnya, seluruh tahapan proyek saat ini berada dalam pengawasan penyidik Kejari Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Denny menyampaikan, Kejari Kabupaten Bogor telah membentuk tim penyelidikan baru untuk memperdalam penanganan kasus ini. Pembentukan tim baru dilakukan karena sebagian anggota tim tindak pidana khusus (Pidsus) sebelumnya telah berpindah tugas.
“Kita sudah membuka surat penyelidikan baru karena waktu itu tim yang lama sudah berganti. Jadi saya buka tim yang baru. Beberapa panitia pengadaan sudah kita panggil, dan kemungkinan pemanggilan akan terus berlanjut,” jelasnya.
Terkait besaran kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut, Denny belum dapat merinci secara detail. Ia menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan tim Pidsus Kejari Kabupaten Bogor yang masih melakukan pendalaman.
“Kerugian pasti ada, tapi untuk detailnya silakan tanyakan kepada Kasi Pidsus,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan di setiap tahapan proyek, mulai dari proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Kita melihat setiap tahapan itu ada dana yang dikeluarkan. Nah penyimpangannya ada di tahapan mana, apakah pada tahap pemilihan penyedia atau pada tahap pekerjaan. Nantinya akan ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas masing-masing kerugian tersebut,” pungkasnya.
(Retza)









