AKTUALITA.CO.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan sejenisnya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, SH, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa Makmur RT 01 RW 02, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Pelaku diketahui bernama Amin Junaedi (23), warga Kampung Kujang, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol. Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai pedagang cilok yang diduga dijadikan kedok untuk mengedarkan obat-obatan terlarang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 75 butir tramadol, 25 butir trihexyphenidyl, 42 butir heximer, uang hasil penjualan sebesar Rp440 ribu, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan secara COD dan berjualan keliling dengan modus berdagang cilok.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Rawa Makmur,” ujarnya, Jumat( 17/4/2026).
Sekitar pukul 19.50 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui tengah berada di dalam kamar bersama seorang wanita yang diakui sebagai istri siri.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna proses hukum lebih lanjut.
(Deni Supriadi)









