AKTUALITA.CO.ID – Perang terhadap peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bogor terus ditabuh. Sepanjang tahun 2025 hingga Maret 2026, Polres Bogor mencatat prestasi signifikan dengan meringkus 141 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 107.372 butir obat keras, termasuk jenis tramadol.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa peredaran obat terlarang ini kini melibatkan jaringan yang terorganisir dan sangat lincah dalam berpindah lokasi.
“Para pelaku ini modusnya kucing-kucingan. Setelah kita tertibkan di satu tempat, mereka menghilang dan muncul di lokasi lain yang dianggap lebih aman. Bahkan, sekarang ada modus baru, transaksi singkat di jalan menggunakan tas gendong,” ungkap Wikha, Kamis (12/3/2026).
Indikasi jaringan besar pun tak luput dari pengawasan polisi. Menurut Wikha, suplai obat-obatan tersebut diduga kuat mengalir dari luar wilayah hingga ke pelosok Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, menjelaskan bahwa para pengedar kerap menyaru di balik kedok toko kelontong atau toko kosmetik. Meski menyasar berbagai kalangan, sayangnya para remaja menjadi kelompok yang paling terpapar bahaya obat ini.
“Kami tidak akan memberikan toleransi. Siapa pun yang bermain dengan peredaran tramadol akan kami tindak tegas. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Bagus.
Polres Bogor mengajak masyarakat untuk tidak sekadar “melapor di media sosial” yang seringkali berujung terlambat. Warga diminta aktif menghubungi call center 110 yang langsung tersambung ke kantor polisi untuk respons cepat.
“Kami butuh bantuan masyarakat. Jika ada warung atau toko kelontong yang mencurigakan, segera lapor ke 110. Kami pastikan responsif dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Bagus.
(Pandu)









