AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026). Penindakan ini dilakukan guna menghentikan aktivitas pengolahan sampah ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Penyegelan dilakukan secara resmi melalui pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor, didampingi jajaran Forkopimcam Klapanunggal.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor untuk menertibkan seluruh TPA liar yang tidak memiliki izin resmi.
“Hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, tim PPNS telah memasang tanda penghentian kegiatan pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning. Kami sempat mencari pengelola, namun tidak ada di tempat. Selanjutnya, tim Gakkum DLH akan melakukan pemanggilan resmi,” ujar Agus Budi di lokasi penyegelan.
Agus mengimbau kepada seluruh pengelola TPA liar di wilayah Klapanunggal untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum terseret ranah pidana.
“Kami tidak akan segan melaporkan pengelola ke pihak berwajib jika masih nekat beroperasi. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyu, menyatakan bahwa penyegelan ini adalah tahap awal. Ke depan, pihaknya akan fokus pada pembersihan area (clean-up) agar lahan tersebut tidak kembali menjadi kumuh.
“Setelah penutupan ini, kami akan koordinasi dengan DLH untuk proses pembersihan. Kami juga akan memanggil pengelola agar berkomitmen tidak lagi mendatangkan sampah dari luar wilayah Bogor,” jelas Galuh.
Pihak Kecamatan Klapanunggal berkomitmen akan melakukan patroli dan monitoring secara berkala guna memastikan tidak ada lagi truk sampah ilegal yang masuk ke wilayah Kembang Kuning. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembuangan sampah mencurigakan di wilayah mereka.
(Pandu)









