AKTUALITA.CO.ID – Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) yang di jual tanpa izin, di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara mengatakan sebanyak 257 botol diamankan dari 2 titik lokasi berbeda.
“Pada lokasi pertama, petugas menyisir sebuah toko jamu di Jalan Raya Cijayanti. Dilokasi itu kita temukan penjualan miras dari berbagai merek tanpa izin, yang berhasil kita amankan ada 91 botol,” ujar Rhama dalam keterangannya, Sabtu (25/04/26).
Ia menjelaskan, Operasi kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua yang masih berada di sepanjang Jalan Raya Cijayanti. Di titik ini, petugas kembali menemukan praktik serupa dan berhasil mengamankan 166 botol miras ilegal.
“Dari dua lokasi itu, kami berhasil mengamankan total 257 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” jelasnya.
Ia mengatakan, Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeriksaan, serta pendalaman lebih lanjut terhadap pihak terkait.
Ia menegaskan, operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.
(Retza)









