AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka diamankan, termasuk tiga oknum petugas SPBU yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Ciampea, dan Kecamatan Gunung Putri.
”Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdiri dari tiga kasus dengan total sembilan tersangka. Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi,” ujar AKBP Wikha saat melaksanakan Press Rilis di Mako Polres Bogor. Jumat (22/05/26).
Dari hasil pengungkapan, kata AKBP Wikha, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi, terdiri dari satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry.
”Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki berlabel PT Prabu Mas Group (PMG) yang digunakan untuk mendistribusikan solar subsidi dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan petugas turut menemukan 49 barcode pengisian BBM subsidi, serta puluhan jerigen yang sebagian telah terisi solar maupun Pertalite.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan banyak barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi.
”Mereka datang ke SPBU dan membeli Pertalite maupun solar secara berulang. Dalam praktik ini, mereka berkolaborasi dengan tiga oknum pihak SPBU yang juga sudah kami amankan,” jelasnya.
”BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar. Dari hasil penyelidikan, diketahui koordinator pelaku memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU, serta Rp10 ribu kepada operator setiap kali melakukan pengisian BBM,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp6,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi energi tersebut mencapai Rp12,5 miliar.
”Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Bogor menegaskan pihaknya bersama Forkopimda dan TNI akan terus mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
”Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Polres Bogor berkomitmen untuk terus hadir mengawasi distribusi subsidi agar tepat sasaran serta menindak tegas segala bentuk penyimpangan,” tegasnya lagi.
”Kami memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” pungkasnya.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 113 kasus narkoba terjadi, dan berhasil mengamankan sebanyak 155...
Read more








