AKTUALITA.CO.ID – Polsek Gunung Putri mengungkap kronologi percobaan pencurian mesin stim yang terjadi di sebuah gudang warung kelontong di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (4/7/26) dini hari.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (3/7/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah menggunakan mobil menuju Jalan Raya Gunung Putri.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban langsung berteriak setelah melihat seorang pria tak dikenal keluar dari area rumah sambil membawa sebuah mesin stim.
“Mengetahui ada pemilik rumah, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang yang hendak dibawa. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Gunung Putri,” ujar Kompol Hilal.
Akibat kejadian tersebut, kata Kompol Hilal, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.800.000.
Setelah diamankan warga, tersangka berinisial A (38) beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kompol Hilal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bukan merupakan residivis. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi. Namun, seluruh perkara tersebut disebut diselesaikan secara musyawarah. Pengakuan tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.
(Red)








