Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
June 18, 2026
in Sosok dan Politik
0
Revisi UU Pemilu Mandek, Yusfitriadi: Khawatir Diam-Diam Ketok Palu

Pengamat Kebijakan Publik dan juga Founder Visi Nusantara Maju Yusfitriadi. Foto: Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mendesak DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak bisa lagi ditunda karena tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai.

Yusfitriadi menilai keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan membuka peluang munculnya gugatan terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Janji DPR sejak awal revisi akan dibahas pada Januari 2026. UU Pemilu juga sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025. Namun sampai sekarang, memasuki Juni 2026, revisinya belum juga dibahas,” kata Yusfitriadi, Kamis (18/6/2026).

Berita lainnya

Sambangi ‘Rumah’ PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Temukan Kesamaan Program Unggulan untuk PWI Jabar

PK KNPI Jasinga Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Perdana Digelar, KNPI Citeureup Wadahi Pemuda Lewat Ajang Boxing

Menurutnya, tahapan Pemilu dijadwalkan mulai pada September 2026. Karena itu, DPR harus segera memastikan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan tersebut.

“Kalau September tahapan sudah dimulai, lalu menggunakan undang-undang yang mana? Kalau tetap memakai UU lama, untuk apa dimasukkan ke Prolegnas kalau akhirnya tidak ada pembahasan revisi?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana DPR akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat apabila revisi UU Pemilu tidak kunjung dilakukan.

Yusfitriadi menegaskan, publik membutuhkan ruang untuk mengawal proses revisi tersebut. Menurutnya, pembahasan secara terbuka akan memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan kritik, masukan, hingga menguji hasil revisi apabila dinilai belum sesuai.

“Kalau pembahasannya tidak jelas seperti sekarang, wajar jika publik kemudian berspekulasi. Jangan sampai revisinya sudah selesai dan tinggal diketok palu tanpa ada ruang partisipasi masyarakat,” katanya.

Ia menyinggung pengalaman pembahasan sejumlah regulasi sebelumnya, seperti revisi UU TNI dan UU Polri, yang dinilai memunculkan kritik karena dianggap minim partisipasi publik.

Selain itu, Yusfitriadi mengingatkan bahwa apabila revisi tidak segera dilakukan, pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam UU lama.

“Maka kami justru sedang mengingatkan DPR agar pelaksanaan pemilu nanti tidak digugat. Kalau revisi tidak dilakukan, sangat rawan muncul gugatan hukum,” ucapnya.

Yusfitriadi juga mengaku khawatir DPR enggan membahas revisi karena adanya sejumlah pasal yang dinilai dapat mempengaruhi kepentingan politik, terutama terkait kewajiban mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan apabila revisi terus tertunda, pemerintah pada akhirnya memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi.

“Yang kami khawatirkan, DPR akhirnya cuci tangan dan menyerahkan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Kalau Perppu diterbitkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, ruang untuk menguji substansinya juga menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Ia mengugkapkan, pengalaman pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan bahwa Perppu pernah digunakan untuk mengubah kebijakan Pilkada. Namun ia mengingatkan, dalam konteks saat ini, penerbitan Perppu harus tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan politik.

Lebih lanjut, Yusfitriadi menegaskan terdapat sedikitnya tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.

“Pertama, putusan mengenai presidential threshold yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (zero presidential threshold). Kedua, putusan terkait parliamentary threshold yang perlu dikaji kembali mengenai besaran ambang batas parlemen. Ketiga, putusan mengenai desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal, termasuk penyesuaian pengaturan pemilihan kepala daerah,” paparnya.

“Itu bukan lagi untuk diperdebatkan, tetapi harus dilaksanakan karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. DPR sendiri yang membuat aturan bahwa putusan MK wajib dilaksanakan,” tegasnya.

(Retza)

Tags: dpr riperppu pemiluputusan mahkamah konstitusirevisi uu pemilu mandektahapan pemilu 2029Visi Nusantara MajuYusfitriadi
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Sambangi ‘Rumah’ PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Temukan Kesamaan Program Unggulan untuk PWI Jabar

by Arsyit Syarifudin
August 3, 2026
0
Sambangi ‘Rumah’ PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Temukan Kesamaan Program Unggulan untuk PWI Jabar

AKTUALITA.CO.ID - Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031 yang juga Pemimpin Redaksi InilahKoran, Tantan Sulthon Bukhawan menyambangi Sekretariat PWI Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi Soerjo nomor 4,...

Read more

PK KNPI Jasinga Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

by Arsyit Syarifudin
August 3, 2026
0
PK KNPI Jasinga Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

AKTUALITA.CO.ID – Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jasinga bersama sejumlah mitra berhasil mendistribusikan sekitar 33 ribu liter air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan di...

Read more

Perdana Digelar, KNPI Citeureup Wadahi Pemuda Lewat Ajang Boxing

by Arsyit Syarifudin
August 2, 2026
0
Perdana Digelar, KNPI Citeureup Wadahi Pemuda Lewat Ajang Boxing

AKTUALITA.CO.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Citeureup bekerja sama dengan Citeureup Boxing Community menggelar ajang boxing di kawasan Ruko Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Minggu (2/8/26)...

Read more

600 Rumah di Kabupaten Bogor Diusulkan Terima Program BSPS dari Aspirasi Adian Napitupulu

by Arsyit Syarifudin
August 1, 2026
0
600 Rumah di Kabupaten Bogor Diusulkan Terima Program BSPS dari Aspirasi Adian Napitupulu

AKTUALITA.CO.ID – Sebanyak 600 rumah di Kabupaten Bogor diusulkan sebagai calon penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan aspirasi Anggota Komisi X DPR RI Fraksi...

Read more

Tantan Sulthon Resmi Daftar Calon Ketua PWI Jawa Barat

by Arsyit Syarifudin
July 31, 2026
0
Tantan Sulthon Resmi Daftar Calon Ketua PWI Jawa Barat

AKTUALITA.CO.ID - Tantan Sulthon Bukhawan resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat. Usai mendaftar, Tantan berharap proses pemilihan berjalan objektif dan menghasilkan...

Read more
Next Post
Pemprov Jabar Mulai Perbaiki DPT Longsor di Jalan Kebon Pedes Bogor, Ditargetkan Rampung 150 Hari

Pemprov Jabar Mulai Perbaiki DPT Longsor di Jalan Kebon Pedes Bogor, Ditargetkan Rampung 150 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Sekda Ajat: Tak Ada “Superman” yang Ada “Super Team”

Sekda Ajat: Tak Ada “Superman” yang Ada “Super Team”

April 9, 2025
Siswa SLB Dharmawanita Kebanjiran Pesanan Parsel Lebaran

Siswa SLB Dharmawanita Kebanjiran Pesanan Parsel Lebaran

March 8, 2026
Ajukan Gugatan Dapil II ke MK, Partai Golkar Justeru Tidak Hadiri Sidang Pembuktian

Ajukan Gugatan Dapil II ke MK, Partai Golkar Justeru Tidak Hadiri Sidang Pembuktian

May 29, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW