AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini menghadapi desakan masif dari masyarakat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp221,54 miliar.
Tuntutan publik ini menguat setelah mencuat kabar bahwa tim penyidik korps adhyaksa tersebut telah mengamankan sedikitnya empat alat bukti awal yang krusial untuk menaikkan status hukum perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (22/6/2026), perkara yang awalnya bergulir sebagai persoalan administratif keuangan daerah ini telah bergeser menjadi skandal megakorupsi yang menyedot perhatian nasional.
Pola pengelolaan anggaran yang disinyalir menabrak mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi inti dari penyelidikan ini.
Sumber internal yang mengetahui jalannya perkara mengungkapkan bahwa empat alat bukti yang telah dikuasai penyidik meliputi dokumen transaksi keuangan daerah, laporan hasil audit dari lembaga pengawasan resmi, keterangan dari jajaran saksi, serta dokumen keperdataan berupa berkas sengketa dan akta perdamaian yang menjadi pemantik munculnya pengakuan utang daerah.
Kendati bukti-bukti tersebut dinilai sudah sangat kuat, Kejati Maluku terpantau masih berhati-hati dan belum mengumumkan secara resmi pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Benang Kusut Proyek Tanpa Kontrak dan Akta Perdamaian
Sengketa UP3 Tanimbar bermula dari laporan hasil pengawasan instansi keuangan negara. Merujuk pada dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Nomor S-2051/PW25/3/2020, terungkap adanya sejumlah proyek infrastruktur yang diklaim sebagai utang daerah, namun sejak awal pelaksanaannya tidak dibekali dengan kontrak resmi yang sah.
Modus Operandi Terendus: Kewajiban pembayaran oleh pemerintah daerah baru muncul secara janggal setelah adanya gugatan keperdataan di pengadilan yang berakhir dengan akta perdamaian (dading) antara sengketa pihak ketiga dan Pemkab Tanimbar.
Secara yuridis, skema ini dinilai menyalahi prinsip dasar perbendaharaan negara. Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran daerah wajib mengacu pada perencanaan matang, ketersediaan anggaran dalam APBD, dan ikatan kontrak di awal, bukan berdasarkan pemutihan lewat jalur perdata pascaproyek rampung.
Anomali Anggaran Fantastis Rp221,54 Miliar
Nilai akumulatif UP3 yang menembus angka Rp221,54 miliar menempatkan kasus ini sebagai salah satu rekam jejak penyimpangan anggaran daerah terbesar di Maluku. Laporan BPKP memaparkan bahwa sebagian besar utang ini bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2007 hingga 2016.
Pada mulanya, nilai kewajiban yang tercatat hanya berkisar Rp96,24 miliar, namun angka tersebut melonjak tajam dalam pembukuan neraca keuangan lanjutan.
Auditor juga menemukan indikasi manipulasi sistemik, di mana sejumlah proyek yang awalnya tidak terdaftar dalam sistem keuangan tiba-tiba disisipkan setelah dilakukan penghitungan ulang sepihak dengan jajaran teknis. Bahkan, nilai proyek baru dipatok usai fisik bangunan selesai dikerjakan-sebuah anomali besar yang bertentangan dengan asas transparansi pengadaan barang dan jasa.
Pusaran Arus Dana Lintas Kepemimpinan
Penyelidikan internal Kejati Maluku mengindikasikan bahwa realisasi pembayaran UP3 ini tidak berdiri sendiri di satu masa jabatan, melainkan mengalir dan mengikat beberapa periode kepala daerah. Dinamika ini membuat penanganan perkara menjadi sangat kompleks.
Sejumlah nama pejabat dan mantan petinggi daerah, termasuk Bupati Ricky Jauwerissa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abraham Jaolath, serta seorang pengusaha bernama Agustinus Theodorus, dilaporkan masuk dalam radar pendalaman tim penyidik.
Kendati demikian, sesuai dengan asas praduga tak bersalah, status hukum mereka hingga saat ini masih sebatas saksi dalam proses klarifikasi.
Data aliran dana menunjukkan bahwa pencairan kepada pihak ketiga diduga terus mengalir secara bertahap, mulai dari tahun 2020, 2022, hingga puncaknya kembali melonjak pada tahun 2025 dengan nilai keekonomian yang terus membengkak.
Analisis Hukum: Mengarah ke Pasal Tipikor
Para praktisi hukum pidana menilai bahwa konstruksi hukum yang berjalan dalam skandal UP3 Tanimbar ini telah memenuhi unsur materiel terjadinya tindak pidana korupsi. Pola penyelewengan ini disinyalir melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2001.
Terdapat tiga indikator utama yang memperkuat delik korupsi dalam kasus ini:
Pelaksanaan proyek fisik pemerintah yang berjalan tanpa adanya ikatan kontrak resmi.
Pengakuan atas utang daerah yang diproduksi melalui mekanisme luar-anggaran (non-budgetary).
Tetap dilakukannya pencairan dana meskipun pemenuhan dokumen administrasi dinyatakan cacat hukum.
Menanti Ketegasan Korps Adhyaksa
Lambannya penetapan tersangka di tengah melimpahnya alat bukti mulai memicu resistensi dan mosi tidak percaya dari kelompok aktivis serta tokoh masyarakat di Kepulauan Tanimbar.
Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi politik dari pihak mana pun.
Hingga laporan ini diturunkan, Kejati Maluku belum merilis pernyataan resmi terbaru terkait kepastian hukum dari peningkatan status perkara ini. Penyidik dilaporkan masih merampungkan pemeriksaan saksi-saksi ahli guna mengunci konstruksi dakwaan agar tidak celah bagi para pelaku di persidangan nanti.
Publik kini menunggu keberanian Kejati Maluku untuk menuntaskan salah satu mega skandal keuangan terbesar di Bumi Duan Loloda tersebut.









