Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
June 23, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini menghadapi desakan masif dari masyarakat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp221,54 miliar.

Tuntutan publik ini menguat setelah mencuat kabar bahwa tim penyidik korps adhyaksa tersebut telah mengamankan sedikitnya empat alat bukti awal yang krusial untuk menaikkan status hukum perkara.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (22/6/2026), perkara yang awalnya bergulir sebagai persoalan administratif keuangan daerah ini telah bergeser menjadi skandal megakorupsi yang menyedot perhatian nasional.

Berita lainnya

Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

Pola pengelolaan anggaran yang disinyalir menabrak mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi inti dari penyelidikan ini.

​Sumber internal yang mengetahui jalannya perkara mengungkapkan bahwa empat alat bukti yang telah dikuasai penyidik meliputi dokumen transaksi keuangan daerah, laporan hasil audit dari lembaga pengawasan resmi, keterangan dari jajaran saksi, serta dokumen keperdataan berupa berkas sengketa dan akta perdamaian yang menjadi pemantik munculnya pengakuan utang daerah.

Kendati bukti-bukti tersebut dinilai sudah sangat kuat, Kejati Maluku terpantau masih berhati-hati dan belum mengumumkan secara resmi pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

​Benang Kusut Proyek Tanpa Kontrak dan Akta Perdamaian

​Sengketa UP3 Tanimbar bermula dari laporan hasil pengawasan instansi keuangan negara. Merujuk pada dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Nomor S-2051/PW25/3/2020, terungkap adanya sejumlah proyek infrastruktur yang diklaim sebagai utang daerah, namun sejak awal pelaksanaannya tidak dibekali dengan kontrak resmi yang sah.

​Modus Operandi Terendus: Kewajiban pembayaran oleh pemerintah daerah baru muncul secara janggal setelah adanya gugatan keperdataan di pengadilan yang berakhir dengan akta perdamaian (dading) antara sengketa pihak ketiga dan Pemkab Tanimbar.

​Secara yuridis, skema ini dinilai menyalahi prinsip dasar perbendaharaan negara. Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran daerah wajib mengacu pada perencanaan matang, ketersediaan anggaran dalam APBD, dan ikatan kontrak di awal, bukan berdasarkan pemutihan lewat jalur perdata pascaproyek rampung.

​Anomali Anggaran Fantastis Rp221,54 Miliar

​Nilai akumulatif UP3 yang menembus angka Rp221,54 miliar menempatkan kasus ini sebagai salah satu rekam jejak penyimpangan anggaran daerah terbesar di Maluku. Laporan BPKP memaparkan bahwa sebagian besar utang ini bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2007 hingga 2016.

Pada mulanya, nilai kewajiban yang tercatat hanya berkisar Rp96,24 miliar, namun angka tersebut melonjak tajam dalam pembukuan neraca keuangan lanjutan.

​Auditor juga menemukan indikasi manipulasi sistemik, di mana sejumlah proyek yang awalnya tidak terdaftar dalam sistem keuangan tiba-tiba disisipkan setelah dilakukan penghitungan ulang sepihak dengan jajaran teknis. Bahkan, nilai proyek baru dipatok usai fisik bangunan selesai dikerjakan-sebuah anomali besar yang bertentangan dengan asas transparansi pengadaan barang dan jasa.

​Pusaran Arus Dana Lintas Kepemimpinan

​Penyelidikan internal Kejati Maluku mengindikasikan bahwa realisasi pembayaran UP3 ini tidak berdiri sendiri di satu masa jabatan, melainkan mengalir dan mengikat beberapa periode kepala daerah. Dinamika ini membuat penanganan perkara menjadi sangat kompleks.

​Sejumlah nama pejabat dan mantan petinggi daerah, termasuk Bupati Ricky Jauwerissa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abraham Jaolath, serta seorang pengusaha bernama Agustinus Theodorus, dilaporkan masuk dalam radar pendalaman tim penyidik.

Kendati demikian, sesuai dengan asas praduga tak bersalah, status hukum mereka hingga saat ini masih sebatas saksi dalam proses klarifikasi.

​Data aliran dana menunjukkan bahwa pencairan kepada pihak ketiga diduga terus mengalir secara bertahap, mulai dari tahun 2020, 2022, hingga puncaknya kembali melonjak pada tahun 2025 dengan nilai keekonomian yang terus membengkak.

​Analisis Hukum: Mengarah ke Pasal Tipikor

​Para praktisi hukum pidana menilai bahwa konstruksi hukum yang berjalan dalam skandal UP3 Tanimbar ini telah memenuhi unsur materiel terjadinya tindak pidana korupsi. Pola penyelewengan ini disinyalir melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2001.

​Terdapat tiga indikator utama yang memperkuat delik korupsi dalam kasus ini:
​Pelaksanaan proyek fisik pemerintah yang berjalan tanpa adanya ikatan kontrak resmi.

​Pengakuan atas utang daerah yang diproduksi melalui mekanisme luar-anggaran (non-budgetary).
​Tetap dilakukannya pencairan dana meskipun pemenuhan dokumen administrasi dinyatakan cacat hukum.

​Menanti Ketegasan Korps Adhyaksa

​Lambannya penetapan tersangka di tengah melimpahnya alat bukti mulai memicu resistensi dan mosi tidak percaya dari kelompok aktivis serta tokoh masyarakat di Kepulauan Tanimbar.

Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi politik dari pihak mana pun.

​Hingga laporan ini diturunkan, Kejati Maluku belum merilis pernyataan resmi terbaru terkait kepastian hukum dari peningkatan status perkara ini. Penyidik dilaporkan masih merampungkan pemeriksaan saksi-saksi ahli guna mengunci konstruksi dakwaan agar tidak celah bagi para pelaku di persidangan nanti.

Publik kini menunggu keberanian Kejati Maluku untuk menuntaskan salah satu mega skandal keuangan terbesar di Bumi Duan Loloda tersebut.

Tags: abraham jaolathagustinus theodorusaudit bpkp malukukasus bupat tanimbarkorupsi up3 tanimbar kejati malukuricky jauwerissautang pihak ketiga tanimbaruu tipikor
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

AKTUALITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan terhadap keberadaan ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia yang tersimpan di sebuah gudang di...

Read more

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

by Arsyit Syarifudin
June 12, 2026
0
Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

AKTUALITA.CO.ID – Ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia ditemukan terparkir di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kendaraan operasional...

Read more

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

by Arsyit Syarifudin
June 10, 2026
0
‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengembalian dana (refund) puluhan konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City di Kecamatan Sukadiri mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut berencana memanggil seluruh...

Read more

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

by Arsyit Syarifudin
June 9, 2026
0
Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

AKTUALITA.CO.ID – Empat ekor anjing pemburu yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan perbatasan sawah di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten...

Read more

Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga bocah berusia 9 tahun yang tewas akibat serangan anjing pemburu di kawasan hutan berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa...

Read more
Next Post
Hadapi Pemilu 2029, PPP Kabupaten Bogor Siapkan Kader Terbaik untuk Rebut Kursi Eksekutif dan Legislatif

Hadapi Pemilu 2029, PPP Kabupaten Bogor Siapkan Kader Terbaik untuk Rebut Kursi Eksekutif dan Legislatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Rayakan Idul Adha 1445H, PLN Gunung Putri Potong 16 Hewan Kurban

Rayakan Idul Adha 1445H, PLN Gunung Putri Potong 16 Hewan Kurban

June 20, 2024
Kepuasan Warga terhadap Pendidikan di Kabupaten Bogor Capai 86,44 Persen, Survei LS Vinus Soroti Sejumlah Catatan Penting

Kepuasan Warga terhadap Pendidikan di Kabupaten Bogor Capai 86,44 Persen, Survei LS Vinus Soroti Sejumlah Catatan Penting

February 20, 2026
Kebutuhan Masyarakat jadi Alasan Pencabutan PPNS Line Tower BTS Dayeuh

Kebutuhan Masyarakat jadi Alasan Pencabutan PPNS Line Tower BTS Dayeuh

August 30, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW