Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Eks Jubir KPK Bantah Rintangi Penyidikan KPK

sayyev by sayyev
October 3, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Eks Jubir KPK Bantah Rintangi Penyidikan KPK
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.

Febri membantah dirinya merintangi penyidikan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia justru mengeklaim membantu pencegahan korupsi di instansi tersebut.

“Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail. Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut,” kata Febri dikutip dari RMOL, Selasa (3/10/2023).

Berita lainnya

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

Awalnya Febri menjelaskan, ia dan rekannya, Rasamala Aritonang mendapatkan kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan mitigasi risiko korupsi di Kementan. Kuasa itu diberikan pada 15 Juni 2023 saat KPK tengah menyelidiki dugaan rasuah di lembaga yang dipimpin Syahrul.

Febri mengatakan, hasil dari pemetaan titik rawan korupsi itu, firma hukumnya bersama Rasamala mengeluarkan draf berisi sejumlah rekomendasi. “Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion. Itu yang kami susun,” jelas dia.

Dia menyebut, draf rekomendasi itu ditemukan oleh tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus korupsi di Kementan. Dokumen inilah yang selanjutnya diklarifikasi KPK saat memeriksa Febri dan Rasamala sebagai saksi.

“Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut. Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien,” ungkap Febri.

Salah satu poin dalam draf itu, jelas Febri, yakni mengenai cara memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Kemudian, Kementan diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Sehingga, menurut dia, rekomendasi diberikannya itu sebenarnya membantu kerja KPK dalam pencegahan korupsi, bukan merintangi penyidikan.

Sebelumnya, KPK menduga adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementan dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023), mengungkapkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

“Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,” kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus korupsi di Kementan, penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

Pada Jumat (29/9/2023), KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar“.

Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

** yev

Tags: Febri Diansyah
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

by Arsyit Syarifudin
May 13, 2026
0
Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 113 kasus narkoba terjadi, dan berhasil mengamankan sebanyak 155...

Read more

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

AKTUALITA.CO.ID - Seorang pria berinisial M berhasil diringkus jajaran Polsek Babakan Madang usai diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan serta pengerusakan dengan modus mengganjal mesin ATM....

Read more

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 24, 2026
0
‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

by Arsyit Syarifudin
April 23, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...

Read more

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more
Next Post
Kades Cikupa Laporin Warganya ke Polisi, Ketum Apdesi Pusat : Harusnya Melindungi

Kades Cikupa Laporin Warganya ke Polisi, Ketum Apdesi Pusat : Harusnya Melindungi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Meski Hujan, Mendes Yandri Tetap Semangat Sambangi Warga Sukawangi

Meski Hujan, Mendes Yandri Tetap Semangat Sambangi Warga Sukawangi

October 2, 2025
Disangka Tidur, Dedi Temukan Kakanya Sudah Tak Bernyawa di Gudang Kompos

Disangka Tidur, Dedi Temukan Kakanya Sudah Tak Bernyawa di Gudang Kompos

May 6, 2024
Ramalan Zodiak Senin, 11 Mei 2026‎

Ramalan Zodiak Senin, 11 Mei 2026‎

May 10, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW