Aktualita.co.id _ Setelah Adang mantan Kepala Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putir, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka. Kini AJ yang saat itu menjabat sebagai pelaksana kegiatan harus “Nyusul” Adang ke Pondok Rajeg karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Hal tersebut dibenarkan oleh Kasie Pidsus Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan. Selasa (28/11/23).
” Hari ini kami menetapkan AJ sebagai tersangka dugaan Tipikor. Karena berperan dalam membagikan fee dan lainya ke Kades Adang,” kata Kasie Pidsus Ate.
Ate Quesyini menjelaskan jika penetapan tersangka AJ bagian dari hasil pengembangan penyelidikan pihak penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
” Mulai hari ini tersangka AJ kami tahan dan bersama Kades Adang akan di titip di lapas Kelas 1 A, Pondok Rajeg, Cibinong,” ungkap Ate.
Lebih lanjut Kasie Pidsus mengatakan, AJ terlibat dalam mengelola keuangan Pemerintahan Desa Karanggan sejak tahun 2021 hingga 2022. Tersangka AJ diduga membantu Kades Adang dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif
” Dimana dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kekurangan volume, juga memberikan fee kepada Kades Adang hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar,” papar Ate.
” Untuk tersangka AJ, kami kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tambahnya mengakhiri.
** Nay Nur’ain









