AKTUALITA.CO.ID – Pihak kepolisian mengeluarkan larangan bagi relawan pengawal ambulans. Sanksinya, pemotor pengawal ambulans tersebut akan ditilang. Hal ini berkaca pada kasus di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang dinilai membahayakan hingga memicu perdebatan di jalan raya.
“Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman merespons aksi pengendara motor ditilang saat mengawal mobil ambulans dikutip dari RMOL, Kamis (14/12/2023).
“Mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan. Kalau membahayakan kan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan,” tuturnya lagi.
Ia menjelaskan untuk pengawalan, jenis kendaraan dan pengendaranya harus resmi yang mempunyai kompetensi dan mengantongi izin dari Polri.
Sementara pemotor tersebut dinilai Latif menyalahi aturan karena tidak dapat izin, pakai sirene dan rotator, dan harus dihentikan.
“Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri,” kata dia.
Regulasi mengenai pengawalan ambulans tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Ada pula pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
** yev/rmol









