AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Cisarua berhasil ungkap peredaran Narkotika di sekitar rest area Bumdes Kopi Iteung Jl.Raya Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor sekitar pukul 20.00 wib. Penangkapan terduga pelaku pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) berjarak 1 KM dari Polsek Cisarua. Rabu (20/3/24).
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH membenarkan bahwa Rabu (20/3/24) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku OKT, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan keras tersebut.

“ Pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja. dan kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id. Jum’at (22/3/24).
Lebih lanjut Kompol Eddy menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan diketahui para diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AAS Bin MUSLIHUDIN (Alm) merupakan Karyawan Swasta yang beralamat Kp. Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“ Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 (satu) Unit Handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol.,” bebernya.
Ia menyebut, Hasil tindakan kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan oleh Piket Unit Reskrim bersama dengan barang bukti di Polsek Cisarua Polres Bogor dan diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor.
“ Proses selanjutnya, Melimpahkan terduga tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses lebih lanjut,” pungkas Kompol Eddy.
*Nay’s









