AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Rumpin amankan 2 pemuda yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Kp.Pasir Randu RT.002/010 Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jum’at (26/4/24).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/4/24) sekitar pukul 05.30 wib, dimana awal mula kejadian saat pelapor pulang bekerja kerumah sekitar pukul 24.00 Wib kemudian memarkirkan sepeda motornya ke dalam rumah yang tebuat dari bilik dan pintu rumah tidak dikunci.
” Kemudian pelapor istirahat tidur dan sekitar pukul 05.30 wib pelapor dibangunkan oleh Barja adik iparnya yang menanyakan keberadaan motor, lalu pelapor bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkir didalam rumah, dengan cepat pelapor membuat laporan ke Polsek Rumpin,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id
Lebih lanjut Kompol Sumijo mengatakan, Pelapor B menaruh kecurigaan kepada tetangganya berinisial E. Dari dasar kecurigaan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E.
Pada Selasa (23/4/24) anggota piket Reskrim Polsek Rumpin melakukan interogasi kepada E, dimana pada akhirnya E mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil sepeda motor milik B dirumahnya.
” Pencurian tersebut dilakukan E bersama dengan rekan nya M. Hingga pada akhirnya pihak kepolisan mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Kompol Sumijo.
Ia menyebut, Untuk barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian Polsek Rumpin adalah berupa 1 ( satu) buah STNK Asli an. M sepeda motor Honda Beat Nopol : F-4093-FIN, warna biru hitam, tahun 2023, nomor mesin. JM81E2588163, nomor rangka. MH1JM8123PK584118, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan nomor Q320.
” Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut dalam menjalani proses tindak pidana dan Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
*Mr.Apit









