AKTUALITA.CO.ID __ Kurang dari 24 jam Unit Resmob beserta Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta perusakan di Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Senin (26/5/24).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH,.SIK menjelaskan, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
” Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, 4 bundel tumpukan uang terbakar, 1 masker, sepasang sarung tangan, 2 tabung las, 2selang las, 2 regulator, 16 mata bor, 1 kunci L, 1 alat bor, 1 batang pipa besi, 4 linggis, 1 unit mobil Honda BRV warna abu-abu, nopol B-2134-TBR, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol B-6361-ZMI, 1 buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp.24 juta,” bebernya kepada Aktualita.co.id.

Modus operansi yang digunakan oleh para pelaku, sambug AKBP Rio, ialah dengan menyewa ruko kosong yang berada di sebelah toko Indomaret. Mesin ATM BNI yang ada di minimarket jadi target utama mereka, para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret.
” Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Lalu melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, Toko Indomaret juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp.1,6 Miliar.
” Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP, Pasal 406 ayat 1 KUHP serta Pasal 188 KUHP hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun,” paparnya.
” Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron,” pungkasnya.
*Rezza









