AKTUALITA.CO.ID __ Polsek Megamendung berhasil mengamankan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam. Ketiga orang tersebut ditangkap di Gang TK Melati, Kampung Ciratim, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Senin (27/05/24) dinihari.
Kapolsek Megamendung, Akp Dedi Hermawan mengatakan, Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Piket fungsi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rahman Nurjaman, segera menindaklanjuti laporan tersebut.
” Pada pukul 02.00 WIB, petugas kami tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Akp Dedi Hermawan kepada Aktualita.co.id.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (21), RA (23), dan MAM (19). Dari ketiganya, polisi menyita enam buah senjata tajam sebagai barang bukti.
” Setelah penangkapan, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada korban dalam kejadian ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa enam buah senjata tajam,” terangnya.
Polsek Megamendung mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
” Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik kepemilikan senjata tajam oleh ketiga pelaku, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku dalam proses tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.









