AKTUALITA.CO.ID _ Guna percepatan Reforma Agraria (RA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyelenggarakan RA Summit Bali 2024 pada 14-15 Juni 2024 dengan tema “Sinergi untuk RA yang Berdampak dan Berkelanjutan”.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan saat membuka Workshop yang memfokuskan 2 aspek yakni, Resolusi penyelesaian redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan serta resolusi penyelesaian aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar, di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta. Selasa (4/6/24).

“Hari ini kita akan bicara masalah pelepasan kawasan hutan, yang harus ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah. Harus kita tindaklanjuti dengan penataan aset dan akses,” ucapnya kepada Aktualita.co.id.
Ia mengatakan bahwa yang menjadi objek Redistribusi Tanah adalah pelepasan kawasan hutan dan eks Hak Guna Usaha (HGU). Prestasi untuk kedua objek Redistribusi Tanah, yang eks HGU sudah cukup besar, ada 300an%. Sedangkan, dipelepasan kawasan hutan masih perlu terobosan.
“ Capaian RA ini sudah sangat maksimal, terutama terkait penataan aset dan penataan akses. Kementerian ATR/BPN ini sudah memberikan kepada masyarakat, berupa penataan aset dan penataan akses sudah hampir 113 juta bidang tanah sudah terdaftar. Ini bagian penting dalam konteks RA. Begitu juga penataan akses.” tambah Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, penataan aset yang tidak diikuti dengan penataan akses akan memberikan makna yang berbeda dalam konteks RA. Penataan aset itu dalam rangka keadilan, penguasaan, dan kepemilikan tanah. Sedangkan, penataan akses dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, ketika masyarakat tidak mampu meningkatkan nilai tambah produktivitas dari tanah yang dikuasai.

“ Hasil kegiatan Workshop ini akan menjadi masukan untuk pertemuan RA Summit Bali 2024 yang diharapkan akan menghasilkan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama itulah yang nanti menjadi dasar tindak lanjut dalam rangka implementasi pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang dapat diadopsi dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 untuk pemerintahan selanjutnya,” cetusnya.
Untuk diketahui, Workshop ini dibagi menjadi dua panel diskusi, yang menghadirkan para narasumber ahli dan penanggap. Panel pertama, membahas mengenai “Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan”, dan panel kedua membahas mengenai “Resolusi Penyelesaian Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil, dan Pulau Kecil Terluar”.
*Rezza









