AKTUALITA.CO.ID – Acang Suryana kembali memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat palsu serta pemberian keterangan palsu.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/52/I/Res.1.9./2025/RESKRIM, dan pemeriksaan dilakukan di kantor Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (29/1/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan Acang Suryana terhadap Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Soneville, atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kepemilikan lahan seluas 4.500 meter persegi yang berlokasi di Kampung Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR/.
Perlu diketahui, Setiadi Noto Subagio telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada Senin (15/09/25). Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim.
Usai menjalani pemeriksaan, Acang Suryana membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan yang telah ia buat.
“Ya, saya memberikan keterangan tambahan kepada Polres Bogor atas laporan saya,” ujar Acang kepada Aktualita.co.id di Polres Bogor, Kamis (29/01/26).
Acang menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya memberikan keterangan tambahan kepada Polres Bogor. Diantaranya ialah memaparkan sejumlah bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang menjadi dasar laporan polisi Sri Suryami di Polda Jabar pada tahun 2016 terkait penipuan penggelapan atas jual beli bidang tanah seluas 4500 m, yang di duga tanah tersebut milik orng lain diantaranya:
“SHM No. 4271 seluas 1.250 meter atas nama Sri Suyarmi, dibeli dari Darwin Candra pada 2014, kemudian SHM No. 141 atas tanah seluas 1.000 meter atas nama Djaenarsih, dibeli Sri Suyarmi dari M. Randi Maulana pada 2018, SHM No. 2166/GS 440 seluas 1.000 meter atas nama Lisyawati, dibeli pada 2018, HGB No. 180 seluas 1.250 meter atas nama Cyintiawita, dibeli Sri Suyarmi dari RM pada 2018,” paparnya.
“Yang menjadi saksi di laporan Sri Suyarmi tahun 2016, tidak ada satupun pemilik tanah yang sertifikat nya disebutkan tersebut. Melainkan yang menjadi saksi adalah pihak PT. Ferry Sonneville (Setiadi Noto Subagio) dan memunculkan bukti-bukti baru berupa PPJB dan Akta yang tidak ada di dasar laporan sri suyarmi, artinya yang dilaporka oleh Sri Suryami pada waktu itu diduga tidak benar karena saksi yang disebutkan itu tidak ada yang menjadi saksi, tetapi yang menjadi saksi itu Setiadi Noto yang mengaku memiliki tanah 4500 berdasarkan PPJB dan AJB,” jelasnya.
Tak hanya itu, Acang juga mengungkapkan bahwa objek tanah seluas 4.500 meter persegi tersebut pernah menjadi dasar laporan Sri Suyarmi ke Polda Jawa Barat pada tahun 2016, dengan Setiadi Noto Subagio sebagai saksi yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan.
Akibat laporan dan keterangan tersebut, kata Acang, dirinya bersama Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik harus menjalani hukuman pidana.
“Akibat laporan Sri Suyarmi dan keterangan saksi Setiadi Noto Subagio, saya dipenjara selama 3 tahun 4 bulan, dan Pak Marzuki divonis 3 tahun,” ungkapnya.
Acang menambahkan, lahan seluas 4.500 meter persegi yang menjadi objek perkara tersebut kini telah dikuasai oleh Sri Suyarmi dan dipagari.
“Tanah 4.500 meter persegi yang dulu menjadi bahan laporan ke Polda Jabar, saat ini secara fisik sudah dikuasai Sri Suyarmi dan dipagar keliling,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada penyidik terkait sejumlah cek pembayaran lahan yang diberikan oleh Sri Suyarmi pada tahun 2025 dan 2026. Namun, beberapa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana tidak mencukupi.
“Saya menerima beberapa lembar cek dari Sri Suyarmi sebagai pembayaran tanah 4.500 meter persegi. Tapi saat dicairkan di Bank BJB, sebagian cek tidak bisa dicairkan karena dananya tidak ada,” katanya.
Acang berharap proses hukum yang berjalan dapat segera dituntaskan dan mampu mengungkap kebenaran serta memulihkan nama baiknya.
“Saya berharap kasus ini segera selesai, kebenaran dan keadilan bisa terungkap. Saya berjuang untuk memulihkan nama baik saya yang rusak akibat laporan Sri Suyarmi pada tahun 2016,” pungkasnya.
(Retza)









