Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kembali Diperiksa Polres Bogor, Acang Suryana Beri Keterangan Tambahan dan Beberkan Cek Kosong

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
January 29, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Kembali Diperiksa Polres Bogor, Acang Suryana Beri Keterangan Tambahan dan Beberkan Cek Kosong

Acang Suryana. Foto: Retza

86
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Acang Suryana kembali memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat palsu serta pemberian keterangan palsu.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/52/I/Res.1.9./2025/RESKRIM, dan pemeriksaan dilakukan di kantor Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (29/1/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan Acang Suryana terhadap Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Soneville, atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kepemilikan lahan seluas 4.500 meter persegi yang berlokasi di Kampung Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR/.

Berita lainnya

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

Perlu diketahui, Setiadi Noto Subagio telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada Senin (15/09/25). Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim.

Usai menjalani pemeriksaan, Acang Suryana membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan yang telah ia buat.

“Ya, saya memberikan keterangan tambahan kepada Polres Bogor atas laporan saya,” ujar Acang kepada Aktualita.co.id di Polres Bogor, Kamis (29/01/26).

Acang menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya memberikan keterangan tambahan kepada Polres Bogor. Diantaranya ialah memaparkan sejumlah bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang menjadi dasar laporan polisi Sri Suryami di Polda Jabar pada tahun 2016 terkait penipuan penggelapan atas jual beli bidang tanah seluas 4500 m, yang di duga tanah tersebut milik orng lain diantaranya:

“SHM No. 4271 seluas 1.250 meter atas nama Sri Suyarmi, dibeli dari Darwin Candra pada 2014, kemudian SHM No. 141 atas tanah seluas 1.000 meter atas nama Djaenarsih, dibeli Sri Suyarmi dari M. Randi Maulana pada 2018, SHM No. 2166/GS 440 seluas 1.000 meter atas nama Lisyawati, dibeli pada 2018, HGB No. 180 seluas 1.250 meter atas nama Cyintiawita, dibeli Sri Suyarmi dari RM pada 2018,” paparnya.

“Yang menjadi saksi di laporan Sri Suyarmi tahun 2016, tidak ada satupun pemilik tanah yang sertifikat nya disebutkan tersebut. Melainkan yang menjadi saksi adalah pihak PT. Ferry Sonneville (Setiadi Noto Subagio) dan memunculkan bukti-bukti baru berupa PPJB dan Akta yang tidak ada di dasar laporan sri suyarmi, artinya yang dilaporka oleh Sri Suryami pada waktu itu diduga tidak benar karena saksi yang disebutkan itu tidak ada yang menjadi saksi, tetapi yang menjadi saksi itu Setiadi Noto yang mengaku memiliki tanah 4500 berdasarkan PPJB dan AJB,” jelasnya.

Tak hanya itu, Acang juga mengungkapkan bahwa objek tanah seluas 4.500 meter persegi tersebut pernah menjadi dasar laporan Sri Suyarmi ke Polda Jawa Barat pada tahun 2016, dengan Setiadi Noto Subagio sebagai saksi yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan.

Akibat laporan dan keterangan tersebut, kata Acang, dirinya bersama Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik harus menjalani hukuman pidana.

“Akibat laporan Sri Suyarmi dan keterangan saksi Setiadi Noto Subagio, saya dipenjara selama 3 tahun 4 bulan, dan Pak Marzuki divonis 3 tahun,” ungkapnya.

Acang menambahkan, lahan seluas 4.500 meter persegi yang menjadi objek perkara tersebut kini telah dikuasai oleh Sri Suyarmi dan dipagari.

“Tanah 4.500 meter persegi yang dulu menjadi bahan laporan ke Polda Jabar, saat ini secara fisik sudah dikuasai Sri Suyarmi dan dipagar keliling,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada penyidik terkait sejumlah cek pembayaran lahan yang diberikan oleh Sri Suyarmi pada tahun 2025 dan 2026. Namun, beberapa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana tidak mencukupi.

“Saya menerima beberapa lembar cek dari Sri Suyarmi sebagai pembayaran tanah 4.500 meter persegi. Tapi saat dicairkan di Bank BJB, sebagian cek tidak bisa dicairkan karena dananya tidak ada,” katanya.

Acang berharap proses hukum yang berjalan dapat segera dituntaskan dan mampu mengungkap kebenaran serta memulihkan nama baiknya.

“Saya berharap kasus ini segera selesai, kebenaran dan keadilan bisa terungkap. Saya berjuang untuk memulihkan nama baik saya yang rusak akibat laporan Sri Suyarmi pada tahun 2016,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: Acang SuryanaGunung PutriPolres BogorPT Ferry SonnevilleSengketa TanahSetiadi Noto Subagio
Share34Tweet22Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak...

Read more

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Terlarang (OKT) dengan menyita lebih dari satu juta butir obat dari beberapa lokasi berbeda...

Read more

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water yang mulai beredar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena Etomidate sebelumnya...

Read more

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 95 Tersangka Diamankan

by Gala
July 21, 2026
0
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 95 Tersangka Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak...

Read more

Polsek Gunung Putri Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Satu paket Sabu Diamankan

by Gala
July 19, 2026
0
Polsek Gunung Putri Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Satu paket Sabu Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang...

Read more
Next Post
Terseret Arus, Balita Asal Cibinong Ditemukan Meninggal Dunia di Depok

Terseret Arus, Balita Asal Cibinong Ditemukan Meninggal Dunia di Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Tutup Kunker di Jawa Tengah, Ini Pesan Menteri AHY

Tutup Kunker di Jawa Tengah, Ini Pesan Menteri AHY

July 18, 2024
301 Keluarga Akan Direlokasi, Menteri AHY Turun ke Lapangan

301 Keluarga Akan Direlokasi, Menteri AHY Turun ke Lapangan

May 6, 2024
9.000 Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor Terima Bantuan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

9.000 Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor Terima Bantuan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

November 3, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW