AKTUALITA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan mengistirahatkan operasional angkutan umum (Angkot) pada tiga trayek di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat guna mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang diprediksi meningkat selama libur panjang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan bahwa penghentian sementara operasional angkot akan diberlakukan pada tanggal 25–26 Desember serta 30–31 Desember.
“Untuk libur Natal dan Tahun Baru, skema pengaturan angkot ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Jawa Barat. Angkot akan diistirahatkan pada tanggal 25–26 dan 30–31, dan seperti tahun-tahun sebelumnya akan diberikan subsidi,” ujar Dadang kepada Aktualita.co.id, Minggu (14/12/25).
Meski demikian, Dadang menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran subsidi yang akan diberikan kepada para sopir angkot selama masa penghentian operasional tersebut.
“Untuk jumlah subsidi belum bisa dipastikan. Yang jelas, pemberhentian operasional angkot dilakukan pada tanggal-tanggal tersebut,” jelasnya.
Adapun tiga trayek angkot yang akan diistirahatkan meliputi Sukasari–Cibedug, Cisarua–Pasir Muncang, serta Sukasari–Puncak. Total jumlah angkot yang beroperasi di jalur Puncak mencapai sekitar 2.000 unit dari ketiga trayek tersebut.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana Gubernur Jawa Barat dalam menghadapi libur panjang agar arus lalu lintas di kawasan Puncak tetap terkendali,” pungkas Dadang.
(Pandu)









