Aktualita.co.id – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan Kementerian Kehutanan kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar pertemuan lanjutan untuk memediasi persoalan yang kian menyita perhatian publik.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor ini mempertemukan perwakilan pemerintah Desa Sukawangi, perwakilan Kementerian Kehutanan, Perhutani, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan bahwa pertemuan ini masih dalam tahap koordinasi.
“Hasil pertemuan hari ini masih dalam rangka koordinasi. Lebih lengkapnya silakan tanyakan ke lurah,” ujar Zaenal kepada Aktualita.co.id.
“Saya mah hanya memfasilitasi aduan, kita menjembatani, dan kita pertemukan antara pemerintah Desa dengan Perhutani,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah berusaha untuk memediasi, dan ini masih terus di tindaklanjuti.
“Dari Pemerintah Daerah sudah berusaha untuk memediasi saja. Kelanjutannya Nanti kita akan tindaklanjuti dengan pihak Perhutani dan BPN,” terangnya.
Zaenal juga mengungkapkan bahwa pihak Perhutani telah menyarankan agar permasalahan batas wilayah desa dan kawasan hutan ini dirujuk ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, karena lembaga tersebut memiliki wewenang menetapkan batas kawasan.
“Dari pihak Perhutani, dan pihak Kementrian Kehutanan disarankan untuk ke Planologi, karena disanalah yang menetapkan batas desa,” ungkapnya.
“Ini kan permohonan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, ini baru dikeluarkan beberapa saja. selebihnya tanya ke DPKPP,”
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Kementrian Kehutanan. Dalam rapat tersebut, Kementrian Kehutanan menyatakan sekitar 1.800 hektare wilayah Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan Hambalang Timur.
Namun di sisi lain, warga mengklaim memiliki bukti legal atas kepemilikan lahan, seperti girik, letter C, bahkan sertifikat resmi.
“Hari Senin ini kami mengundang Dirjen Planologi Kehutanan untuk mencocokkan data dan meninjau izin pemanfaatan secara menyeluruh. Kita ingin ada transparansi dan kepastian hukum,” kata Ajat.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Jika warga memiliki sertifikat, tentu akan kita verifikasi. Pemkab hadir sebagai fasilitator agar masyarakat mendapat kejelasan hak atas tanah mereka,” tegasnya.









