Aktualita.co.id _ Belum juga usai, tepat pukul 00.00 wib Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dihentikan Panwascam. Minggu (3/3/24).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Gunungputri membacakan surat rekomendasi sesuai dengan aturan PKPU No.5 Tahun 2024 untuk menghentikan sinkronisasi suara yang belum selesai di PPK Kecamatan Gunungputri.
” Sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, maka pleno Kecamatan Gunungputri ini harus ditutup,” ungkap Saefulloh saat membacakan surat rekomendasi.
Lebih lanjut Saefulloh mengatakan adapun untuk desa yang belum disinkronisasikan suaranya bisa dilakukan nanti saat di KPU. ” Sinkronisasi rekapitulasi suara ini harus kita hentikan, karena jika teruskan akan berdampak pada sanksi yang akan diterima,” tegasnya.
” Oleh karena itu, kami Panwascam meminta untuk PPK Gunungputri mengunci semua hasil rekapitulasi suara dan menutup akun SIREKAP,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Saksi salah satu partai mengatakan jika hal aneh ini sangat terlihat pada sistem SIREKAP. Dimana, hasil pleno yang kemarin sudah disinkronkan dengan C 1 itu sudah sesuai, namun saat dilakukan sinkronisasi untuk perapihan banyak penambahan suara caleg tiba-tiba.
” Kemarin sudah sesuai, tapi kenapa saat ingin sinkronisasi untuk dimasukan kepada Sirekap ada perubahan suara, baik suara partai maupun suara caleg, ” ungkapnya.
Nay Nur’ain









