Aktualita.co.id _ Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial IBH (44) merupakan seorang wiraswasta, ditangkap di Kecamatan Tajurhalang pada Kamis (29/2/24) lalu.

” Kejadian berawal pada Sabtu, 9 September 2023 lalu sekitar jam 13.00 WIB. Ketika korban mengantar tersangka ke acara undangan. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban turun untuk berjalan kaki, sementara tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Kejadian ini melibatkan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ungkap Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat kepada Aktualita.co.id, Minggu (3/3/24).
Puncaknya, sambung Kompol Agus, terjadi pada 29 Februari 2024, saat anak korban mengenali wajah pelaku dan berhasil mengejar serta menangkapnya di Kecamatan Tajurhalang. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Tajurhalang Polrestro Depok, sebelum dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Korban telah melaporkan kejadian tersebut, dan barang bukti berupa sepeda motor juga sudah diamankan di Polsek Ciawi,” cetusnya.
” Langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti sedang dilakukan untuk menguatkan kasus ini, perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan terus dilaporkan seiring berjannya penyelidikan, ” Kompol Agus Hidayat.
** Nay Nur’ain









