Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Dalil Pemohon Gugatan Syarat Usia Dinilai Diskriminasi Umur

sayyev by sayyev
August 9, 2023
in Sosok dan Politik
0
Dalil Pemohon Gugatan Syarat Usia Dinilai Diskriminasi Umur
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Dalil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang digugat pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/8/2023), dinyatakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai upaya diskriminasi umur.

Diketahui, permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Perludem hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Berita lainnya

‎Junsam Fasilitasi Nobar Persija vs Persib, Ribuan Bobotoh Bogor Timur Tumpah Ruah di Cileungsi

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

Perwakilan Perludem, Kahfi Adlan Hafiz membantah dalil para pemohon yang menyebut batas usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bersifat diskriminatif. Menurutnya, dalil para pemohon  justru mengangkat isu diskriminasi terhadap umur.

Padahal, lanjut Kahfi, menurut WHO, ageism dilihat sebagai diskriminasi, stereotip, dan prasangka terhadap seseorang atau satu kelompok berdasarkan usia. Dalam permohonannya, para pemohon lebih banyak menjelaskan ada temuan-temuan para ahli yang melihat usia tertentu sebagai usia yang dapat menghadirkan kepemimpinan yang ideal.

Para Pemohon meletakkan usia 35 tahun sebagai batas minimal syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Perludem, bila mengatakan batas usia 40 tahun adalah diskriminasi usia, maka menurunkannya menjadi 35 tahun juga merupakan bentuk ageism atau diskriminasi usia bila menggunakan logika yang sama.

Sehingga, kata Kahfi, isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia, melainkan isu tentang usia mana yang ideal untuk kemudian menjadi capres atau cawapres.

“Dan di dalam permohonan ini, kita tidak melihat ada isu diskriminasi usia, sehingga tidak terdapat isu konstitusionalitas dalam permohonan a quo,” kata Kahfi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Kahfi menyebut adanya komponen open legal policy sekaligus sikap MK tentang syarat usia pejabat publik. Perludem melihat ini dari beberapa putusan MK, yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.

Pada Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang mengujikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, MK memberikan penilaian UUD 1945 tidak menentukan batas minimun tertentu yang berlaku umum untuk aktivitas pemerintahan.

“Artinya UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Oleh UUD 1945, hal ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang,” ujar Kahfi.

Kahfi juga mengungkapkan permohonan yang didalilkan para pemohon ini berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap ketidakpastian kerangka hukum penyelenggaraan pemilu. Sebab batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden yang minta diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun diajukan mendekati masa pemilu.  

“Sangat disayangkan, ketika di tengah tahapan Pemilu 2024 justru muncul keinginan implisit untuk mengubah banyak hal, mulai dari sistem pemilu dan sekarang mengenai syarat usia capres yang akan memunculkan ketidakpastian bagi kerangka hukum pemilu,” ujar Kahfi.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili Ahmad Ridha Sabana (Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda) tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Pemohon mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam sidang pendahuluan, Partai Garuda menyebutkan sebagai peserta Pemilu 2024, Pemohon hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.

Adapun perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026). Para pemimpin di daerah yang masih berusia muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden.

** yev

Tags: Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

‎Junsam Fasilitasi Nobar Persija vs Persib, Ribuan Bobotoh Bogor Timur Tumpah Ruah di Cileungsi

by Arsyit Syarifudin
May 10, 2026
0
‎Junsam Fasilitasi Nobar Persija vs Persib, Ribuan Bobotoh Bogor Timur Tumpah Ruah di Cileungsi

‎AKTUALITA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Dapil II, Junaidi Samsudin yang akrab disapa Junsam, memfasilitasi kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan panas antara Persija Jakarta...

Read more

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

AKTUALITA.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan APFI Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2026 yang digelar oleh Pewarta Foto Indonesia di Kabupaten...

Read more

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
0
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

AKTUALITA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari berbagai persoalan hukum, dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang. Ia mengunhkapkan,...

Read more

Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
0
Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan...

Read more

Gubernur Jabar Pastikan Penerima Kompensasi Tambang Bogor Sudah Terpenuhi.

by Arsyit Syarifudin
May 6, 2026
0
Gubernur Jabar Pastikan Penerima Kompensasi Tambang Bogor Sudah Terpenuhi.

AKTUALITA.CO.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam data penerima kompensasi bagi masyarakat terdampak aktivitas tambang di Kabupaten Bogor. Menurutnya, berdasarkan perhitungan pemerintah provinsi,...

Read more
Next Post
Agustus, Perbaikan Jalan Cileungsi Rampung

Agustus, Perbaikan Jalan Cileungsi Rampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Suasana glamping estetik di Lenira Smart Home & Glamping Cijeruk dengan pemandangan alam asri

Weekend Penuh Vibe Alam? Lenira Smart Home & Glamping Tempatnya

January 8, 2026
Bendungan Cibeet tak Kunjung Direvitalisasi, GP3A Buat Saluran Manual

Bendungan Cibeet tak Kunjung Direvitalisasi, GP3A Buat Saluran Manual

July 17, 2023
Tengkulak Kelapa Meninggal di Atas Pohon

Tengkulak Kelapa Meninggal di Atas Pohon

July 17, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW