Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Dalil Pemohon Gugatan Syarat Usia Dinilai Diskriminasi Umur

sayyev by sayyev
August 9, 2023
in Sosok dan Politik
0
Dalil Pemohon Gugatan Syarat Usia Dinilai Diskriminasi Umur
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Dalil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang digugat pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/8/2023), dinyatakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai upaya diskriminasi umur.

You might also like

Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Rudy Sabana Ajak Warga Tanam 1.000 Pohon untuk Cegah Bencana

Diketahui, permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Perludem hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Perwakilan Perludem, Kahfi Adlan Hafiz membantah dalil para pemohon yang menyebut batas usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bersifat diskriminatif. Menurutnya, dalil para pemohon  justru mengangkat isu diskriminasi terhadap umur.

Padahal, lanjut Kahfi, menurut WHO, ageism dilihat sebagai diskriminasi, stereotip, dan prasangka terhadap seseorang atau satu kelompok berdasarkan usia. Dalam permohonannya, para pemohon lebih banyak menjelaskan ada temuan-temuan para ahli yang melihat usia tertentu sebagai usia yang dapat menghadirkan kepemimpinan yang ideal.

Para Pemohon meletakkan usia 35 tahun sebagai batas minimal syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Perludem, bila mengatakan batas usia 40 tahun adalah diskriminasi usia, maka menurunkannya menjadi 35 tahun juga merupakan bentuk ageism atau diskriminasi usia bila menggunakan logika yang sama.

Sehingga, kata Kahfi, isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia, melainkan isu tentang usia mana yang ideal untuk kemudian menjadi capres atau cawapres.

“Dan di dalam permohonan ini, kita tidak melihat ada isu diskriminasi usia, sehingga tidak terdapat isu konstitusionalitas dalam permohonan a quo,” kata Kahfi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Kahfi menyebut adanya komponen open legal policy sekaligus sikap MK tentang syarat usia pejabat publik. Perludem melihat ini dari beberapa putusan MK, yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.

Pada Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang mengujikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, MK memberikan penilaian UUD 1945 tidak menentukan batas minimun tertentu yang berlaku umum untuk aktivitas pemerintahan.

“Artinya UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Oleh UUD 1945, hal ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang,” ujar Kahfi.

Kahfi juga mengungkapkan permohonan yang didalilkan para pemohon ini berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap ketidakpastian kerangka hukum penyelenggaraan pemilu. Sebab batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden yang minta diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun diajukan mendekati masa pemilu.  

“Sangat disayangkan, ketika di tengah tahapan Pemilu 2024 justru muncul keinginan implisit untuk mengubah banyak hal, mulai dari sistem pemilu dan sekarang mengenai syarat usia capres yang akan memunculkan ketidakpastian bagi kerangka hukum pemilu,” ujar Kahfi.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili Ahmad Ridha Sabana (Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda) tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Pemohon mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam sidang pendahuluan, Partai Garuda menyebutkan sebagai peserta Pemilu 2024, Pemohon hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.

Adapun perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026). Para pemimpin di daerah yang masih berusia muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden.

** yev

Tags: Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

by Gala
April 20, 2025
0
Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

AKTUALITA.CO.ID - Masyarakat Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanuggal, Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan gotong royong massal pada Minggu (20/04/25). Gotong royong yang dimulai dari wilayah Dusun l, Dusun ll dan...

Read more

Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

by sayyev
March 26, 2025
0
Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

AKTUALITA.CO.ID – Lembaga Study Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menggelar ‘Tadarus Demokrasi’ sebuah diskusi yang dihadiri oleh para pegiat demokrasi dari berbagai latar belakang yang berlangsung di Sekretariat...

Read more

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Rudy Sabana Ajak Warga Tanam 1.000 Pohon untuk Cegah Bencana

by sayyev
March 10, 2025
0
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Rudy Sabana Ajak Warga Tanam 1.000 Pohon untuk Cegah Bencana

AKTUALITA.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, Kabupaten Bogor dilanda berbagai bencana alam, mulai dari banjir, longsor, hingga pergerakan tanah. Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi 1,...

Read more

Anggota DPR RI H. Mulyadi Hadiri Pelantikan DPK Presidium Bogor Timur, Dorong Percepatan Pemekaran

by sayyev
March 7, 2025
0
Anggota DPR RI H. Mulyadi Hadiri Pelantikan DPK Presidium Bogor Timur, Dorong Percepatan Pemekaran

AKTUALITA.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Mulyadi, menghadiri acara buka puasa bersama sekaligus pelantikan anggota DPK Presidium Bogor Timur serta santunan anak yatim. Dalam...

Read more

PKS Gunung Putri Dirikan Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Bojong Kulur

by sayyev
March 7, 2025
0
PKS Gunung Putri Dirikan Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Bojong Kulur

AKTUALITA.CO.ID - Para kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Kecamatan Gunung Putri mendirikan posko bantuan bagi korban bencana banjir di wilayah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri,...

Read more
Next Post
Agustus, Perbaikan Jalan Cileungsi Rampung

Agustus, Perbaikan Jalan Cileungsi Rampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Hendak Tawuran, 5 Pemuda Ini di Giring ke Kantor Polisi

Hendak Tawuran, 5 Pemuda Ini di Giring ke Kantor Polisi

May 12, 2024
Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

March 20, 2025
Pengamanan Lebaran 2024, Satpol PP Kabupaten Bogor Optimalkan SIPESAT

Pengamanan Lebaran 2024, Satpol PP Kabupaten Bogor Optimalkan SIPESAT

April 5, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW