AKTUALITA.CO.ID _ Mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Cibinong terkait lahan Blok IV Kota Taman Taman Gunung Putri, Kavling 19.B IV seluas 1.250 meter persegi yang terletak di Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kepala Desa Gunung Putri masih belum faham persoalan dan lahan yang mana, Rabu (5/6/24).
” Jadi pada hari Jum’at (7/5/24) nanti saya diminta hadir dilokasi lahan oleh Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjadi saksi, dilahan yang sedang bersengketa di pengadilan,” ungkap A Heri kepada Aktualita.co.id.
Lebih lanjut Kepala Desa Gunung Putri mengatakan, dirinya sendiri masih bingung mau bicara apa nanti, yang pasti saya hanya diminta hadir atau diwakili oleh staf.
” Kalo pun saya hadir, saya paling hanya bisa melihat dan mendengar dan menjawab jika ada pertanyaan dari para pihak. Terkait tanah itu sedang berperkara dengan siapa saya sendiri kurang faham, tanah itu milik siapapun saya belum faham,” terangnya.
Damanhuri mangaku, Jika selama menjadi Kepala Desa Gunung Putri dirinya tidak pernah menandatangi surat apapun untuk transaksi tanah di lokasi yang dimaksud.
” Makanya pada hari ini pun, saya memanggil PT AIM untuk hadir dan memperlihatkan data tanah, tapi saya tidak tahu yang bersangkutan mau datang atau tidak, atau mungkin menganggap kepala desa hanya bubuk ranginang,” cetusnya.
*NS









