AKTUALITA.CO.ID _ Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Dedi Mulyono, meminta agar Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memastikan bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dedi Mulyono menegaskan, BKPSDM harus segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan di Kota Bogor. Menurutnya, jika ditelaah lebih dalam aturan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), keberadaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sudah tidak lagi diakui, sehingga harus ada peralihan kepada PPPK.
“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak Pj Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi Mulyono
Ia juga menyampaikan bahwa meski penerimaan PPPK menjadi kebutuhan mendesak, hal itu tetap menjadi dilema bagi pemerintah daerah, mengingat adanya penghapusan PKWT yang harus diikuti dengan penataan ulang sumber daya manusia (SDM). Dedi berharap agar BKPSDM bisa mendapatkan asistensi langsung dari PJ Wali Kota, yang juga merupakan Kepala BKPSDM Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Dedi Mulyono menegaskan bahwa BKPSDM memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer di Kota Bogor mendapatkan informasi yang akurat dan tepat terkait penerimaan PPPK, terutama di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penerimaan PPPK harus dilaksanakan dengan transparansi, berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024. Kami mendorong agar semua honorer yang memenuhi kualifikasi dapat ikut serta dalam seleksi PPPK tahap 2 mendatang. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tegasnya.
“Saya berharap proses penerimaan PPPK di Kota Bogor dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tutupnya.
(rezza apit)









