AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Kesepakatan tersebut diputuskan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di halaman kantor desa, Jumat (01/8/2025).

Musyawarah ini dihadiri oleh unsur pemerintahan, lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan RT/RW dan kader pemberdayaan. Dari hasil forum, seluruh peserta menyatakan setuju bahwa kekosongan kursi kepala desa perlu segera diisi melalui mekanisme PAW.
PJ Kepala Desa Citeureup, Padi Ardianto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa. “Pemerintahan desa tidak boleh mengalami kekosongan. Pemimpin sangat dibutuhkan untuk membawa visi dan misi pembangunan desa ke depan,” ujarnya.
Padi juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjabat sementara sebagai PJ, dan akan mendukung penuh proses PAW hingga tuntas. Ia berharap, kepala desa terpilih nantinya adalah sosok yang amanah dan mampu mengemban aspirasi masyarakat.
Hal senada disampaikan Wahyudi, PLT Sekretaris Camat Citeureup, yang mewakili Camat dalam forum tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdes merupakan tindak lanjut atas surat edaran Bupati Bogor yang diterbitkan pada 24 Juli 2025.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah musyawarah desa, untuk memutuskan apakah desa akan melaksanakan PAW atau tidak. Hari ini BPD memimpin forum tersebut dengan melibatkan seluruh perwakilan masyarakat,” jelas Wahyudi.
Keputusan untuk melaksanakan PAW kemudian disahkan oleh Ketua BPD Desa Citeureup, Buchori, melalui ketukan palu sidang. Ia menyampaikan bahwa dari sekitar 235 undangan, tercatat 205 peserta hadir dan menyatakan sepakat.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat tinggi. Kami akan segera menyusun berita acara dan mengirimkannya ke Kecamatan, DPMD, dan Bupati. Selanjutnya kami menunggu arahan teknis untuk pembentukan panitia dan tahapan berikutnya,” ujar Buchori.
Menurut Buchori, seluruh unsur desa hadir lengkap, mulai dari Karang Taruna, LPM, BUMDes, tokoh masyarakat, RT/RW, kepala dusun, hingga kader Posyandu dan PKK.
“Kami ingin pelaksanaan PAW ini berjalan transparan, jujur, dan demokratis. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Semua murni aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Dari data yang disampaikan, Desa Citeureup memiliki 38 RT, 8 RW, dan 4 kepala dusun. Perwakilan dari seluruh unsur tersebut turut memberikan suara bulat untuk pelaksanaan PAW.
Dengan disepakatinya PAW ini, Desa Citeureup akan memasuki tahapan baru dalam mencari pemimpin yang akan melanjutkan roda pemerintahan desa hingga akhir masa jabatan.
(Arsyit Syarifudin)









