AKTUALITA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor angkat bicara menyusul adanya laporan miring mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di area Masjid Nurul Wathon, Pakansari. Dishub memastikan, tidak ada satu pun retribusi parkir resmi yang ditarik di kawasan rumah ibadah tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan karcis parkir untuk lokasi tersebut. Artinya, jika ada oknum yang menarik uang parkir, dipastikan itu adalah ilegal.
“Tidak ada karcis. Dishub tidak pernah mengeluarkan (untuk Masjid Nurul Wathon),” tegas Dadang saat dikonfirmasi Aktualita.co.id, Selasa (3/3/2026).
Dadang mengakui timnya sudah melakukan patroli dan bersiaga di sekitar lokasi, namun belum menemukan oknum yang dimaksud. Menurutnya, para pelaku pungli seringkali bermain “kucing-kucingan” dengan jadwal patroli petugas.
“Kemarin saya standby di sana, tidak ada. Pas patroli juga tidak ditemukan. Tapi kami tidak akan tinggal diam, pengawasan bakal diperketat,” ujarnya.
Ketegasan Dishub tidak main-main. Dadang memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan momen Ramadan untuk menarik keuntungan pribadi di aset pemerintah.
“Kalau ketemu, langsung kita eksekusi! Tapi tentu kami butuh pembuktian jelas. Jika ketahuan, itu ranahnya sudah pungli dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penindakan hukumnya,” kata Dadang.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub akan menempatkan personel untuk berjaga secara berkala di kawasan Masjid Nurul Wathon. Warga atau jamaah yang datang pun diimbau untuk lebih kritis.
“Pasti kita siagakan petugas di situ. Masyarakat jangan mau bayar kalau tidak ada karcis resmi. Kalau menemukan indikasi pungli lagi, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak di lapangan,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan jamaah Masjid Nurul Wathon dapat beribadah dengan tenang tanpa perlu khawatir dipalak oleh oknum tukang parkir liar.
(Pandu)









