AKTUALITA.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar apel kendaraan dinas operasional di halaman Kantor Diskominfo, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan seluruh kendaraan operasional dalam kondisi layak jalan.
Apel kendaraan dipimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, dan diikuti aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas. Kegiatan tersebut juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan terkait tata kelola kendaraan dinas sesuai ketentuan.
Bambang mengatakan kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap ASN yang diberikan tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas diminta menjaga serta merawatnya dengan baik.
“Fasilitas yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus dipelihara agar selalu siap digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bambang, pemeliharaan kendaraan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pengguna. Perawatan rutin, mulai dari menjaga kebersihan hingga melakukan servis berkala, dinilai mampu menjaga performa kendaraan sekaligus menghindari kerusakan yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku, termasuk tidak mengganti pelat nomor kendaraan dan tetap menjaga etika saat berkendara. Mengingat penggunaan kendaraan dinas menjadi perhatian masyarakat, sikap disiplin dan profesional pengguna harus selalu dijaga.
Selain pemeriksaan kendaraan, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Diskominfo juga diwajibkan memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas harus memenuhi tiga aspek utama, yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Menurutnya, seluruh dokumen kendaraan, termasuk bukti kepemilikan dan pembayaran pajak, harus tertib administrasi. Di sisi lain, kondisi fisik kendaraan juga wajib dipastikan selalu laik fungsi melalui pemeriksaan dan perawatan berkala. Adapun dari aspek hukum, setiap kendaraan harus memiliki data pengguna yang diperbarui melalui pakta integritas setiap tahun.
Juni menambahkan, pencatatan riwayat pemeliharaan kendaraan juga perlu dilakukan secara konsisten agar seluruh proses servis maupun perbaikan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, penanganan kerusakan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan kendaraan operasional.
(Deni Supriadi)









