Aktualita.co.id – Permasalahan lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terus berlarut tanpa kepastian. Warga desa yang merasa wilayahnya diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, telah melakukan berbagai upaya, mulai dari aksi protes hingga pelaporan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Namun, hingga kini belum ada titik terang.
Kondisi semakin memanas ketika pertemuan antara BAM DPR RI dan perwakilan Kementerian Kehutanan serta Pemerintah Kabuptan Bogor dan seluruh pihak terkait digelar di Gedung Bupati Bogor.
Dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak tersebut, sempat terjadi perdebatan panas. Sayangnya, perwakilan Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Arif dari pihak planologi memilih bungkam dan tidak memberikan kejelasan apa pun terkait status lahan yang dipersoalkan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan apa pun terkait ini, maaf ya,” ujar Arif singkat kepada aktualita.co.id seusai rapat.
Sikap diam ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk dari Camat Sukamakmur, Bakri Hasan. Ia menyoroti tidak adanya data yang jelas dari pihak kementerian Kehutanan mengenai luas kawasan hutan di wilayah Sukamakmur, khususnya Desa Sukawangi, dan desa lainnya.
“Sebetulnya kita minta satu data, jadi luas wilayah kehutanan baik di tingkat desa, tingkat kecamatan, sampai dengan tingkat kabupaten itu jelas gitu luasnya oh sekian hektare. Ini tidak di tunjukan,” kata Camat Sukamakmur bakri Hasan kepada Aktualita.co.id, Jumat (11/07/25).
Ia menegaskan bahwa keberadaan data yang pasti sangat penting untuk pengawasan. Jika ada perubahan luasan, aparat kecamatan bisa menelusuri apakah ada penyalahgunaan lahan atau praktik ilegal lainnya.
Lebih lanjut, Bakri Hasan juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan sebenarnya pernah dilibatkan dalam proses penentuan tata batas kawasan hutan. Namun, setelah itu, keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan yang mencantumkan batas dan koordinat yang jelas tak kunjung dikeluarkan.
“Kalau untuk tata batasnya iya, Ketika menentukan tata batas dulu itu kan pernah saya juga ikut satu kali ya, tapi kan memang setelah ada tata batas itu harus keluar keputusan oleh Kementerian Kehutanan yang jelas batasnya, koordinatnya jelas, sehingga luasannya bisa dihitung gitu setiap desa ini berapa?, itu tidak ada,” ungkapnya.
Ia mendesak agar ada langkah konkret dari pihak kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini. “Ini harus ada solusi. Kementerian harus ukur ulang. Jangan hanya klaim sekian hektare tanpa pembuktian. Sampai sekarang belum ada kejelasan tentang berapa luas kawasan hutan di setiap desa di Sukamakmur,” tegasnya.
Menurut Bakri, saat ini sudah ada langkah awal dengan adanya kegiatan Penataan, Pemulihan, dan Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH), namun tetap dibutuhkan kejelasan secara administratif dan legal agar tidak menjadi bom waktu di masa depan.
“Saya berharap ada solusi yang jelas, supaya ini tidak jadi masalah lagi ke depannya. Masyarakat bisa tenang, dan kami sebagai aparat juga bisa bekerja dengan nyaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait di Gedung Bupati Bogor, Kamis (10/07/25). Dari pantauan Aktualita.co.id, Rapat berlangsung sengit, bahkan sempat terjadi adu argumen tajam antara Wakil BAM DPR RI yang juga anggota DPR RI Adian Napitupulu, dengan pihak Kementerian Kehutanan.
“Kalo memang benar kita harus tau secara hukum, sebelum penetapan apakah itu di sekitaran kawasan hutan?, kalo memang iya tunjukan luasnya mana. Biar kita tau luas di Desa Sukaharja atau Desa Sukawangi itu berapa?. Karena kalo kemudian kita tidak selesaikan ini kekhawatiran terhadap enam orang yang dapat SPDP sama saja dijerat kasus hukum, ini akan bertambah lebih banyak lagi,” kata Adian Napitupulu dalam rapat.
Menurut Adian, selama Kementerian Kehutanan tidak bisa memberikan data pasti mengenai luas wilayah di Desa Sukawangi yang diklaim sebagai kawasan hutan, maka klaim tersebut patut dipertanyakan. Terlebih, enam warga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena dianggap menyerobot kawasan hutan.









