AKTUALITA.CO.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait polemik lahan di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Sengketa tanah ini menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor Hasani yang kini tengah dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli tanah.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor M. Irvan Maulana menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut sementara revisi site plan yang diajukan PT Surya Pelita Pratama. Hal itu dilakukan lantaran persoalan hukum lahan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Untuk PT Surya itu sementara, revisi site plan nya kita cabut terlebih dahulu karena pihak Pak Hasani yang merupakan anggota DPRD juga membuka laporan. Saat ini kasusnya masih proses mediasi di PN Cibinong,” ujar Irvan, Rabu (10/09/25).
Irvan mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang ada, leter C masih tercatat atas nama pemilik pertama yang dibeli Hasani. “Kalau dilihat-lihat dari leher C tersebut, tanah itu belum pernah diperjualbelikan. Masih nama awal yang di beli oleh Hasani, dan di letter C desa pun sama belum berubah,”jelasnya.
Dalam rapat itu, Irvan juga menyinggung adanya dugaan kelalaian administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Pasalnya, pihak PT Surya mengakui bahwa lahan yang diklaim miliknya sebenarnya tercatat sebagai fasilitas umum berupa taman, namun sertifikat justru atas nama perusahaan tersebut.
“Kalau BPN ya warkahnya tidak dibawa juga, ya mungkin ada administrasi yang dilanggar. Tadi PT Surya juga mengakui bahwa itu bukan tanah dia. Alasannya taman, tapi sertifikatnya atas nama PT. Dan mereka juga mengajukan revisi, makanya kita cabut karena lahan itu masuk ke dalam revisi,” bebernya.
Meski demikian, Irvan menegaskan pihaknya belum bisa menyalahkan BPN secara langsung. Menurutnya, pejabat yang dulu mengurus dokumen tersebut sudah berpindah tugas, sehingga tidak bisa memberikan penjelasan rinci.
“Intinya BPN jangan dulu melakukan pengurusan terkait revisi ini. BPN juga harus hati-hati, apalagi banyak SPH (Surat Pelepasan Hak) palsu yang akhirnya jadi sertifikat. Ke depan harus koordinasi dengan desa dan camat,” tegasnya.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini semakin menyita perhatian publik setelah seorang warga Ciomas bernama Dini melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bogor Hasani atas dugaan penipuan transaksi tanah bernilai miliaran rupiah. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA Jawa Barat, serta gugatan perdata Perkara Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi.









