AKTUALITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bogor bersama sejumlah dinas terkait tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini merupakan inisiatif dari DPRD dan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan sampah di Kabupaten Bogor.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sampah Andi Permana yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa draft regulasi tersebut memiliki banyak pasal yang harus dibahas secara detail.
“Pembahasan ini ada 116 pasal, dan yang baru dibahas saat ini baru 35 pasal,” jelas Andi Permana kepada Aktualita.co.id, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Kamis (04/12/25).
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya aturan mengenai kompensasi bagi masyarakat yang mengelola sampah, Andi menyampaikan bahwa pembahasan belum masuk ke tahap tersebut.
“Pasal ini banyak penjelasan dan pembahasannya cukup panjang. Saat ini baru sampai 35 pasal, artinya belum ada pembahasan untuk itu. Pada prinsipnya, ini inisiatif DPRD untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Andi menambahkan bahwa pansus hanya diberi waktu dua minggu untuk menuntaskan pembahasan seluruh pasal dalam raperda tersebut.
“Target penetapan Perda memang diberikan waktu dua minggu. InsyaAllah sebelum dua minggu sudah bisa diselesaikan. Harapannya, di bulan Desember ini Raperda sudah bisa dirampungkan dan disahkan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi – Cikeas (KP2C) Puarman menyebut, dirinya sangat mendukung jika Pemda Bogor membuat Perda Sampah. Pasalnya, kata dia, penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi disebabkan oleh sampah dan kerusakan alam.
” Jadi hari ini, saya baru saja menyusur sungai sampai Bendungan Bekasi. Dimana saya mendapati hal menohok sepanjang susur sungai dari Cileungsi, Cikeas sampai Bendungan Bekasi. Kami menemukan ada 5 jembatan yang tersumbat oleh sampah dan itu sangat mendominasi terjadinya banjir jika hujan,” ungkap Puarman.
Oleh karena itu, kata dia, pada tanggal 11 Desember 2025 mendatang, KP2C akan menggandeng komunitas sungai lainnya akan mencetuskan dan mengawal Fatwa MUI tentang Haram Membuang Sampah di Sungai. “Fatwa haram membuang sampah sudah ada, ditambah ada Perda Khusus Sampah. Pastinya kami sangat setuju,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan pada kejadian banjir besar di Bojong Kulur kemarin, yakni di Villa Nusa Indah 5 dan Bumi Mutiara. Dimana salah satu penyebab banjir adalah adanya sumbatan sampah di Jembatan Bantar Gebang dan Pasar Pocong Bojong Kulur. Sehingga air meluap dan menjadi banjir besar.
“Harapan saya, jika sudah menjadi Perda. Pemerintah harus siap untuk betul-betul mengaplikasikannya, walaupun aturan buang sampah itu sudah ada, namun penindakannya tidak serius. Jika perlu buat nomor hotline khusus laporan sampah, dan tampilkan dengan videotron agar pelaku pembuang sampah viral dan kapok,” tandasnya.
(Retza)









