AKTUALITA.CO.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2026.
Fokus utama pada raperda tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyebutkan yakni Raperda terkait LGBT dan Produk Halal, disusul dengan beberapa Raperda lainnya.
Menurutnya, seluruh raperda tersebut akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang melibatkan tiga perguruan tinggi di Kota Bekasi, seperti Universitas Bhayangkara, Universitas Islam 45 (Unisma), dan Universitas Islam Assyafiiyyah.
Keterlibatan akademisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat aspek kajian hukum dan substansi regulasi. “Ada naskah akademik yang nantinya akan dibahas dan melibatkan tiga kampus di Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia memaparkan, kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan untuk memperoleh masukan ilmiah sekaligus pendampingan dalam proses pembentukan regulasi.
DPRD, kata dia, memiliki keterbatasan dalam aspek hukum sehingga membutuhkan dukungan akademisi secara berkelanjutan.
“Jadi, nanti mereka dilibatkan dalam penyusunan konsep naskah akademik, FGD, hingga menjadi narasumber, hingga harmonisasi di tingkat provinsi sebelum pembentukan panitia khusus,” jelasnya.
Tahapan penyusunan raperda, lanjut Dariyanto, dimulai dari penyusunan konsep naskah akademik, pembahasan internal, pelibatan masyarakat melalui forum diskusi kelompok (FGD), hingga harmonisasi di tingkat provinsi sebelum pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Sekarang ini mengkonsepkan dulu. Dari naskah akademik dilakukan pembahasan, lalu FGD dengan masyarakat, stakeholder, dan pemerintah kota. Setelah itu dibahas lagi, baru harmonisasi ke provinsi dan dibentuk pansus,” paparnya.
Untuk Raperda Produk Halal, lanjut Dariyanto, akan diarahkan untuk memastikan produk barang dan jasa yang beredar di Kota Bekasi memiliki sertifikasi halal guna melindungi masyarakat.
“Intinya melindungi masyarakat Kota Bekasi agar memperoleh produk yang halal,” katanya.
Sementara Raperda LGBT disebut bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya kasus penyimpangan seksual di tengah masyarakat. DPRD ingin memperkuat regulasi agar tidak terjadi penyebarluasan perilaku yang dinilai menyimpang.
“Makanya kita perkuat untuk Kota Bekasi dibentengi, jangan sampai terjadi penyebarluasan penyimpangan seksualitas,” ujarnya.
Dariyanto berharap keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik mampu meningkatkan kualitas peraturan daerah yang dihasilkan sehingga lebih aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. (Adv)









