AKTUALITA.CO.ID – Aktivitas PT Halimun Rimba Lestari (HRL) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan.
Perusahaan tersebut diduga telah melakukan deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Chikal, Founder Vinus Muda, usai melakukan observasi lapangan bersama sejumlah rekan di kawasan kaki Gunung Salak hingga area dalam taman nasional.
“Desa Sukamantri merupakan wilayah dataran tinggi yang berada di kaki Gunung Salak dan seharusnya menjadi bagian dari episentrum ekologi Kabupaten Bogor. Namun saat kami melakukan survei, kondisi vegetasi di wilayah Tamansari sudah sangat memprihatinkan, pepohonan mulai jarang terlihat,” ujar Chikal kepada Aktualita.co.id, Kamis (18/12/25).
Ia menjelaskan, kondisi yang lebih mencolok justru terlihat ketika timnya memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Di tengah kawasan hutan lindung, mereka menemukan berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas pariwisata.
“Begitu sampai di area plang Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kami melihat dengan jelas adanya kabel, playground, serta mesin-mesin industri di tengah kawasan hutan. Ini berada di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Menurut Chikal, persoalan deforestasi tidak hanya terjadi di daerah-daerah timur seperti Aceh atau wilayah lain di Indonesia, namun kini juga terjadi di Kabupaten Bogor yang dikenal sebagai daerah penyangga lingkungan.
“Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan hutan lindung yang secara aturan tidak boleh ada alih fungsi lahan, eksploitasi, apalagi deforestasi. Tapi faktanya, kawasan yang seharusnya menjadi pusat inkubasi ekologi justru dicederai oleh aktor yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Chikal juga menilai, dugaan deforestasi di kawasan taman nasional bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan kejahatan struktural.
“Bagi saya, deforestasi di taman nasional bukan hanya kejahatan ekologi, tapi kejahatan struktural. Ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar karena negara seharusnya melindungi kawasan hutan lindung,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa di wilayah Sukamantri terdapat ribuan hektare kawasan taman nasional, dan sebagian di antaranya diduga telah dieksploitasi dan dialihfungsikan oleh PT HRL.
“PT HRL ini tidak jelas segmentasi dan fungsinya apa. Yang ditampilkan ke publik adalah perusahaan bidang pariwisata, tapi faktanya di lapangan terjadi alih fungsi lahan hutan lindung menjadi kawasan wisata berupa playground,” jelasnya.
Pembangunan tersebut, kata Chikal, diperkirakan telah berlangsung sekitar satu tahun. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan berbagai bangunan dan wahana permainan seperti flying fox, trampolin, dan fasilitas lainnya.
Chikal juga menyoroti adanya gejolak dari masyarakat sekitar. Ia menilai kehadiran perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi warga lokal.
“Dari hasil observasi kami, ada gejolak besar dari masyarakat. Perusahaan ini tidak mampu memberikan implementasi yang baik bagi warga sekitar. Maka, pembalakan dan eksploitasi yang menggerus hutan lindung ini sudah layak disebut sebagai deforestasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Halimun Rimba Lestari maupun pengelola Taman Nasional Gunung Halimun Salak terkait dugaan tersebut.
Retza









