AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian ATR/BPN berupaya menguatkan regulasi di bidang tata ruang dalam rangka mendukung investasi. Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI. Jakarta, Rabu (30/10/24).
“ Kami menyiapkan RPP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN sebagai tindaklanjut undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembanngunan Jangka Panjang Nasional 2025 sampai Tahun 2045,” ungkap Menteri Nusron.
Menurutnya Kementerian ATR//BPN mulai berkoordinasi secara vertical maupun horizontal terkait penyiiapan RDTR sebagai turunan dari RTRWN. Ia menyebut, RDTR harus terintegrasi dengan OSS untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia.
“ Saat saya menjadi anggota DPR di Komisi VI, kita sering mengeluhkan lambatnya dokumen PKKPR. Setelah saya duduk disini saya tahu jawabannya, ternyata dokumen PKKPR. Meski nama Kementeriannya ATR/BPN tapi rezim tata ruang itu masih jadi otoritas Pemerintah Daerah (Pemda). Dan masih banyak Pemda yang belum online system bahkkan tidak punya peta dan sebagainya. Ini yang harus kita koordinasikan,”jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan target RTRWN dan RDTR. “ Kami mendesak Kementerian ATR/BPN menyelesaikan target RTR pada tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun RDTR di seluruh Indonesia hingga akhir 2024 ini yang terintegrasi OSS,” cetusnya.
(ns)









