Pertama, Ahistoris. Pada era kepemimpinan SBY tahun 2014, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung mendapat penolakan luas dari publik. Tekanan tersebut memaksa SBY mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang menetapkan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Jika saat ini ada partai yang mendorong pemilihan tidak langsung dalam revisi UU Pemilu, maka sikap tersebut jelas menegasikan histori konstitusi penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Kedua, Inkonstitusional. Putusan MK Nomor 85 Tahun 2022, No. 135 Tahun 2024, dan No. 110 Tahun 2025 menegaskan bahwa Pilkada merupakan rezim pemilu, setara dengan pemilihan legislatif dan eksekutif. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada langsung adalah bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat.
Ketiga, Menyalahi Prinsip Bernegara. Indonesia adalah negara republik dengan sistem politik presidensial, bukan monarki atau parlementer. Dalam sistem presidensial, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Pola yang sama harus diterapkan dalam pemilihan kepala daerah sebagai representasi mandat rakyat di tingkat lokal.
Keempat, Merampas Hak Politik Rakyat. Hak politik adalah wujud kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, kedaulatan tersebut otomatis diamputasi. Rakyat tidak lagi memiliki kontrol langsung dan kondisi ini ibarat “membeli kucing dalam karung”.
Kelima, Kepala Daerah Tidak Bertanggung Jawab kepada Rakyat. Kepala daerah yang dipilih DPRD berpotensi besar menjadi kepanjangan tangan kekuasaan atau oligarki. Karena tidak melibatkan mandat rakyat, pertanggungjawaban figur terpilih kemungkinan besar akan lebih condong kepada pemberi suara (DPRD dan oligarki) daripada kepada kepentingan publik.
Keenam, Kembali ke Rezim Orde Baru. Selama 32 tahun, hak politik rakyat dikebiri karena tidak bisa memilih langsung pemimpinnya. Semangat reformasi adalah mengembalikan kedaulatan tersebut ke tangan rakyat, seringkali dengan pengorbanan besar. Reformasi menjadi tidak berarti jika praktik berbangsa dikembalikan ke pola Orde Baru, seperti menyerahkan pemilihan kepala daerah kembali ke tangan DPRD.
Berdasarkan enam argumen di atas, sulit menemukan alasan konstitusional yang kuat untuk menghapus Pilkada langsung. Argumen yang sering dikemukakan sejumlah anggota DPR RI cenderung merupakan upaya membangun opini publik demi memaksakan kehendak. Penolakan terhadap Pilkada tidak langsung harus menjadi gerakan besar untuk mengingatkan wakil rakyat agar bertindak sesuai keinginan rakyat.
Oleh: Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)








