AKTUALITA.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Erik Felany Wijaya dengan menyalurkan sebanyak 500 paket bantuan beras serta santunan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini difokuskan bagi para jompo dan duafa di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung dengan menyambangi warga di 10 titik wilayah berbeda selama dua hari berturut-turut, yakni pada Selasa, 17 Maret 2026 hingga Rabu, 18 Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Dalam pelaksanaannya, Erik Felany Wijaya turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan. Metode ini dipilih untuk memastikan bahwa distribusi bantuan tepat sasaran sekaligus menjalin kedekatan dengan masyarakat penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, khususnya para lansia dan warga kurang mampu. Dengan turun langsung, kami bisa melihat kondisi mereka secara nyata,” ujarnya di sela kegiatan.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Banyak penerima manfaat yang merasa terbantu, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya. Bantuan berupa beras dan santunan dinilai sangat meringankan beban ekonomi mereka.
Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi dan solidaritas di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum menjelang Idul Fitri yang identik dengan kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.
Erik Felany Wijaya berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata serta membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima, meskipun dalam jumlah yang terbatas.
“Semoga apa yang kami berikan ini bisa sedikit meringankan beban dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat, terutama menjelang hari raya,” tutupnya.
(Deni Supriadi)
AKTUALITA.CO.ID - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal ini Sesuai dengan Pasal 75 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 serta Ayat...
Read more









