Aktualita.co.id – Dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI) di Ballroom Puri Asri I lantai 1, Hotel Le Meridien Jakarta Pusat membahas masalah wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan masuk dalam kawasan hutan menghasilkan 3 kesepakatan, Rabu (23/07/25).

Tiga kesepakatan hasil dari FGD BAM DPR RI dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN dan Kementrian Transmigrasi tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu, SH menyampaikan, salah satu kesepakatannya ialah seluruh desa yang masuk kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Selain dengan Kementrian Kehutanan, ada juga masalah dengan Kementrian ATR karena banyak Sertifikat-Sertifikat masuk kawasan hutan. Sudah selesai disitu, belum juga, ada lagi masalah dengan Kementrian Transmigrasi karena banyak lahan transmigrasi juga masuk kawasan hutan,” paparnya Adian Yunus Yusak Napitupulu kepada Aktualita.co.id.
“Kita sudah bersepakat 3 hal, yang pertama, seluruh desa yang masuk kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, jangan sampe mau bangun jalan desa harus izinnya ke Kementrian Kehutanan, mau bangun Sekolah bukan izin ke Dinas Pendidikan tapi ke Kementrian Kehutanan karena masuk kawasan hutan. Ke 2, semua yang sudah bersertifikat sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan itu tetap berlaku sertifikatnya dikeluarkan dari kawasan hutan. Nah yang ke 3, seluruh transmigrasi yang sudah punya sertifikat dan masuk kawasan hutan juga dikeluarkan, yang belum punya sertifikat karena masuk dalam kawasan hutan juga harus dikeluarkan dan diberikan,” jelasnya Adian.
Lebih lanjut Adian yang juga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, jika masalah desa yang masuk kawasan hutan dibiarkan berlarut-larut dan tidak cepat untuk diselesaikan, menurutnya, akan menghambat pembangunan desa.
“Jadi tumpang tindih. Kepala Desa mau membangun jalan Desa takut bisa jadi temuan, kenapa bangun jalan desa di kawasan hutan. Kalo urus izin pake kawasan hutan dan lain sebagainya, pertama pinjam pakai itu berjangka waktu. Yang ke 2, masa harus menunda pembangunan hanya persoalan perizinan, yang boleh ditunda itu proyek-proyek personal dan proyek-proyek bisnis, tapi untuk rakyat tidak boleh ditunda. Semakin cepat Negara bertindak semakin baik buat rakyat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Adian juga menyinggung, untuk masalah Desa Sukawangi dengan Kemenhut agar cepat diselesaikan, karena Desa Sukawangi berada di Kabupaten bogor yang kebetulan juga berada di wilayah Presiden Prabowo bertempat tinggal.
“Disitu Dapil 2, disitu tempat Presiden kita Pak Prabowo, jangan sampai ada masalah-masalah dengan dia. Selesaikan dong,” tutupnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah menambahkan dengan singkat, ada 3 Desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang akan diakomodir dalam aturan yang baru.
“Desa Sukawangi, Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, nantinya akan diakomidir dalam aturan yang baru,” singkatnya.
(Deni Dawer)









