AKTUALITA.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (Gematani) Kabupaten Bogor menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Senin (24/8/26). Aksi tersebut menyoroti dugaan mark up dan intervensi Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam pengadaan (pokir) pupuk hayati.
Koordinator aksi Ilham Nastiar mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi tuntutan saat ini adalah pengadaan kultivator dan pupuk hayati/cair, yang disebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Bogor dan pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun).
“Kita menduga adanya penyelewengan terkait mark up harga, pengondisian vendor oleh dinas ataupun pihak-pihak DPRD. Ada informasi bahwa DPRD menerima fee 20 persen dalam pokir ini, khususnya dalam program pengadaan kultivator dan pupuk cair,” ujar Ilham.
Ilham menegaskan, dugaan tersebut menjadi alasan pihaknya meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.
“Tuntutan kita yang pertama adalah menuntut Kejaksaan untuk mengusut tuntas terkait kasus-kasus ini, khususnya kasus pengadaan kultivator dan pupuk-pupuk cair oleh Distanhorbun Kabupaten Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, Gematani akan terus mengawal persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para petani.
“Jangan sampai hak-hak masyarakat diperkosa oleh kepentingan anggota-anggota DPRD yang ingin kepentingan sendiri dan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ilham juga mengklaim pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam persoalan tersebut.
“Sudah. Kita sebetulnya sudah menginvestigasi terhadap masyarakat. Hanya karena kita tidak bisa mengatakan inisial dan orang tertentu, tetapi memang ada indikasi daripada oknum-oknum anggota DPRD,” ungkapnya.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran tahun 2026. Namun, menurut Ilham, pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor belum memberikan solusi yang diharapkan pihaknya.
“Yang disampaikan mereka hanya penyampaian secara mekanisme mereka, bukan solusi untuk mendapatkan penyelesaian bagi masyarakat yang telah kita investigasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS KH Agus Salim mengatakan, DPRD memiliki fungsi menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaan teknis pengadaan berada pada pihak eksekutif.
“Kalau mencari solusi di dewan enggak pas juga. Tugas kami menerima aspirasi. Setelah menerima aspirasi, memperjuangkan aspirasi,” kata Agus Salim.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap pihak yang melaksanakan proses pengadaan tersebut.
“Setelah itu eksekusinya di mana? Di sana kan (Dinas). Kalau ada dugaan apa-apa, ceklah di sana. Pengadaan bukan di kami,” jelasnya.
Terkait dugaan mark up harga maupun pengondisian vendor, ia mengatakan pihak DPRD tidak mengetahui secara langsung proses teknis pengadaan, termasuk mekanisme harga dan penggunaan e-katalog maupun tender.
“Kalau memang yang namanya dugaan, ya itu namanya juga dugaan. Tetapi terkait aspirasi mereka sebagai evaluasi, sebagai rambu-rambu, kami sangat-sangat mengapresiasi,” katanya.
Menanggapi tudingan adanya fee 20 persen yang disebut diterima anggota DPRD, ia mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan penilaian terhadap sesuatu yang berada di luar kewenangan DPRD.
“Kalau kami, bagaimana mark up? Yang menentukan bukan kami. Ibaratnya kita tidak punya hak jawab. Yang menentukan kan di sana (Dinas). Jadi kita arahkan ke dinas,”
“Progrqmnya juga tahun berapa, kalo tahun kemarin kan sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan BPK tidak ada temuan. Kalau tahun ini, nanti Inspektorat melakukan evaluasi. Harganya ketinggian atau tidak, bukan kami,” tutupnya. (Retza)









