AKTUALITA.CO.ID _ Sadis , seorang ayah di Caringin tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Hal tersebut diungkap Polsek Caringin yang menyambangi kediaman Bukhori di Kp.Nangon Natura, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Rabu(1/5/24).
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana menjelaskan, insiden pencabulan diperkiraan terjadi pada Senin (29/4/24) sekira pukul 11.30 wib yang dilakukan dirumah yang dilakukan oleh pelaku AS terhadap korban bernama melati (nama samaran) yang merupakan anak tiri dari pelaku.
” Menurut korban melati (nama samaran), pelaku AS telah melakukan perbuatan sejak dirinya duduk dibangku kelas 1 (satu) SMP sampai sekarang kelas 3 (tiga) SMP. yang dimana terakhir melakukan pada hari Jum’at ( 26/4/24) sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” ungkap AKP Ketut kepada Aktualita.co.id.

Kronologi berawal saat saksi F melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban, Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku. Dimana sebelumnya korban tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari Ayah tirinya tersebut.
Saat ini, sambung AKP Ketut, Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar.
” Saksi yang kami periksa yakni M, F dan B dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) stel pakaian pria, 2 (satu) stel pakaian wanita, 1 (satu) buah sprei tempat tidur,” terangnya.
Untuk pelaku kami kenakan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
” Saat terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
*MR.Apit









