AKTUALITA.CO.ID _ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik izin edar dari 16 produk kosmetik yang terdaftar, setelah ditemukan bahwa produk-produk tersebut digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Awalnya, produk-produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun ternyata digunakan dengan teknik injeksi, yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tren penggunaan kosmetik dengan jarum suntik yang semakin meningkat dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.
Pelanggaran dan Risiko Kesehatan
Menurut BPOM, penggunaan kosmetik dengan cara injeksi tidak hanya melanggar peraturan yang ada, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Produk yang terdaftar sebagai kosmetik seharusnya digunakan hanya pada permukaan luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, atau bibir. Namun, ketika produk tersebut digunakan dengan teknik injeksi, ia berubah fungsi menjadi produk yang seharusnya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik.
Penerapan injeksi pada produk kosmetik membutuhkan tingkat sterilitas yang sangat tinggi dan harus dilakukan oleh tenaga medis terlatih. Tanpa prosedur yang tepat, penggunaan produk kosmetik dengan cara injeksi berisiko menimbulkan infeksi, reaksi alergi, bahkan kerusakan jaringan kulit yang serius.
Langkah Tegas BPOM
BPOM mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar beberapa produk kosmetik yang ditemukan melanggar aturan. Langkah ini diambil setelah melakukan pengawasan intensif selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. BPOM menekankan pentingnya penggunaan produk yang sesuai dengan kategori dan tujuan penggunaannya, serta peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik harus digunakan hanya pada bagian luar tubuh dan tidak boleh diterapkan melalui injeksi. Ketika produk kosmetik digunakan dengan teknik injeksi, produk tersebut tidak hanya keluar dari kategori kosmetik, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan karena prosedur injeksi memerlukan pengawasan medis dan prosedur yang sangat ketat.
Daftar Produk yang Ditarik Izin Edarnya
Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem SA, Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)
- MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
Produk-produk ini awalnya dijual dengan klaim sebagai kosmetik, namun dalam praktiknya digunakan dengan metode injeksi atau microneedle. Beberapa produk tersebut ditemukan dalam kemasan berupa ampul, vial, atau botol yang disertai jarum suntik, dan mencantumkan petunjuk penggunaan melalui injeksi.
Peringatan BPOM untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait pendaftaran produk mereka. Setiap produk kosmetik harus didaftarkan sesuai dengan kategori dan tujuannya, apakah untuk penggunaan kosmetik atau obat-obatan. BPOM juga menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk yang digunakan melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE, untuk memastikan keabsahan dan keamanan produk tersebut.
Selain itu, BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi. Produk semacam ini sering kali mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memilih produk yang terdaftar dan terverifikasi dengan baik guna menjaga kesehatan dan keselamatan.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dapat menekan praktik penyalahgunaan kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
(MR.Apit)









