AKTUALITA.CO.ID – Sebuah warung jamu yang berlokasi di Jalan Raya Mayor Oking Jayaatmaja, Citeureup, tepatnya di depan dealer Honda Rina Mitra (bekas restoran Rasa Sayang Jagorawi), diduga menjual minuman beralkohol ilegal. Warung tersebut mencantumkan nama “Sidomuncul” di bagian depannya.
Seorang pria berinisial M (38) mengungkapkan bahwa warung tersebut kerap menjual minuman keras ilegal yang disebut dengan nama “Leci”. Menurutnya, meski disebut Leci, minuman itu mirip dengan ciu yang dikemas menggunakan plastik es.
“Di warung itu yang ada tulisan Sidomuncul, samping dealer Honda, jual minuman keras ilegal. Namanya Leci, tapi kaya ciu. Plastik es, beli Rp15 ribu juga bisa,” ungkap M, kepada Aktualita.co.id, Jumat (18/04/25).
M menambahkan, warung tersebut buka setiap hari dari siang hingga dini hari. “Buka mah dari siang, kadang sampai subuh,” jelasnya.
Mirisnya, M menyebutkan bahwa aktivitas penjualan minuman keras ilegal itu berlangsung cukup lama dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). “Padahal dekat kantor kecamatan, dekat juga pos polisi. Tapi seperti tutup mata. Sudah lumayan lama beroperasi,” katanya.
Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial S (29). Ia menyebut penjualan miras ilegal di tempat tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.
“Udah lama itu, cuma belum tersentuh pihak terkait aja. Kuat kali backing-nya,” ucap S.
Ia juga menyebut, selain “Leci”, tempat tersebut juga menjual minuman lain yang disebut “GG”, dengan kemasan serupa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Citeureup maupun Satpol PP Kecamatan Citeureup belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan.