AKTUALITA.CO.ID _ Polres Bogor kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pihak kepolisian. Acara yang berlangsung di Ruang Mediasi Mako Polres Bogor ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K,.MM. Jum’at (26/4/24).
Dalam kegiatan ini, sejumlah pejabat Polres Bogor turut hadir, termasuk Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso, Kanit III Sat. Reskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto Sulistyono, Kanit Pam Obvit Polres Bogor Ipda M. Faizal Fadli, Kaurmintu Sat. Lantas Polres Bogor Ipda Nanang Sirojudin, dan Kaurmintu Sat. Binmas Polres Bogor Ipda Danang Wijayanto.

Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono dalam kesempatan Jumat Curhat tersebut memberikan waktu untuk masyarakat menyampaikan curhatannya dari beberapa perwakilan masyarakat yang menyampaikan keluhan mereka.
” Dalam kesempatan tersebut ada keluhan dari Sekdes Duren, Kecamatan Gunung Sindur Rudi Muktara. Ia mengeluhkan bau yang ditimbulkan oleh peternakan di dekat area penduduk. Masyarakat juga menuduh aparat pemerintah mendapatkan “jatah preman” sehingga tidak dapat menutup peternakan tersebut. Ia meminta petunjuk untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Kompol Adhimas kepada Aktualita.co.id
Keluhan juga datang dari Lurah Duren, Kecamatan Gunung Sindur, Rali Hidayat yang mengutarakan keprihatinan terkait izin peternakan yang telah wafat sejak 2019. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat ingin peternakan tersebut ditutup karena sudah merugikan warga sekitar. Kapolsek Gunung Sindur pun turut menekankan perlunya menyelesaikan sengketa tanah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

” Terkait keluhan mereka saya menyarankan agar masyarakat di berikan edukasi pemahaman terlebih dahulu untuk tidak bertindak sendiri anarkis secara merugikan dan memastikan tidak ada gugatan balik. Saya berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan pihak Pemda Kabupaten Bogor dalam berkoordinasi lanjut,”paparnya.
Sementara, Kanit III Sat. Reskrim Polres Bogor merekomendasikan warga untuk mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KHUPerdata jika merasa dirugikan agar pihak Pengadilan Negeri Cibinong Memonitor dan menindak lanjuti atas laporan tersebut.
” Jika memang ada hal yang merugikan warga, dan itu sudah lama terjadi diminta warga untuk mengajukan gugatan, dari gugatan itu nantinya akan ada tindakan,” pungkasnya.
*Mr.Apit









