AKTUALITA.CO.ID _ Sebagai wujud transformasi digital dan memudahkan pengurusan pertanahan serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II resmi menjadi kantor pelayanan elektronik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (22/7/24) kemarin.
“ Tentu saja dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II sebagai pelayanan elektronik, langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas Informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten khususnya di Jawa Barat,” ujar Uunk Din Parunggi Kepala Kantor Pertanahan wilayah Bogor II, kepada Aktualita.co.id, Kamis (23/7/24).

Pria yang akrab disapa Uunk ini menyebut, gebrakan ini sebagai upaya mempermudah pelayanan pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II akan terus memastikan, transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara masif dan aturan.
“Kami berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” terangnya.
“Alhamdulillah, koordinasi internal sebagai upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” jelas Uunk.
Uunk menyebut, Implementasi sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi administrasi pertanahan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, kata dia, Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang.
Terlebih, modernisasi layanan pertanahan secara elektronik, telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia. Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.
“Selain di Indonesia, beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” terangnya.
Untuk diketahui berikut proses administrasi dilakukan secara digitalisasi yang memiliki banyak kelebihan dibandingkan sertifikat tanah fisik, antara lain ;
- Keamanan Data: Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari pemalsuan dan kehilangan. Data disimpan secara digital dengan enkripsi yang kuat.
- Kemudahan Akses: Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat mereka kapan saja dan dari mana saja melalui platform digital yang disediakan oleh pemerintah.
- Efisiensi Administrasi: Proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak memerlukan pengelolaan dokumen fisik. Pengurusan sertifikat, perpanjangan, atau perubahan data dapat dilakukan secara online.
- Pencatatan yang Terintegrasi: Data sertifikat tanah elektronik terintegrasi dengan sistem informasi lainnya, seperti catatan pajak dan data kependudukan, sehingga memudahkan sinkronisasi dan verifikasi data.
- Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan material cetak lainnya, sehingga mendukung upaya pelestarian lingkungan.
- Meningkatkan Transparansi: Proses penerbitan dan pengelolaan sertifikat menjadi lebih transparan karena bisa dipantau secara online.
*Rezza/Ns









