AKTUALITA.CO.ID – Kebijakan penutupan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang diberlakukan oleh KDM memicu gelombang protes dari sejumlah sopir dan pekerja tambang. Namun, KDM menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di kawasan tersebut.
Penutupan ini berawal dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 19 September 2025. Dalam surat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan pembatasan aktivitas pengangkutan barang di tiga wilayah tersebut karena dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan serta meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Meski sudah diperingatkan, sejumlah perusahaan tambang tetap melakukan aktivitas pengangkutan, bahkan melewati jalur yang sedang diperbaiki. Menyikapi pelanggaran itu, KDM akhirnya mengeluarkan surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 yang berisi pembekuan sementara izin operasi bagi 26 perusahaan tambang di tiga kecamatan tersebut.
Melalui pernyataannya di akun media sosial pada Senin (3/11/2025) pagi, KDM menjelaskan alasan di balik kebijakan tegas itu. Ia mengungkapkan bahwa kerusakan jalan akibat truk tambang telah menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah.
“Pada saat jalan lagi dibangun oleh Pemprov, baru beberapa hari langsung dilindas truk tambang. Berapa puluh miliar kerugian kami apabila itu dibiarkan? Ke depan, kalau terus begitu, bisa triliunan rupiah lagi yang harus disiapkan,” ujarnya dalam video yang diunggah di TikTok.
KDM juga menegaskan bahwa dirinya memahami kekecewaan para sopir dan pihak-pihak yang terdampak penutupan tersebut, namun keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Menurut catatan KDM, sejak tahun 2019 hingga 2024, aktivitas pengangkutan hasil tambang di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg telah menyebabkan 195 korban meninggal dunia serta 104 orang mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas tambang disebut turut menyebabkan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga sekitar.
“Pertanyaannya adalah, ke mana para penolak kebijakan ini ketika banyak anak kehilangan bapaknya, banyak suami kehilangan istrinya karena kecelakaan akibat truk tambang?” tambah KDM dengan nada tegas.
Daftar Perusahaan Tambang yang Dibekukan Sementara
Kecamatan Rumpin:
PT Karya Citra Quarindo
PT Musika Purbantara Utama
PT Lola Lauttimur
PT Solusi Bangun Beton
CV Aneka Sri
PT Lotus SG Lestari
Kecamatan Cigudeg:
PT Windoe Andesit Utama
PT Gunung Mas Jaya Indah
PT Batujaya Makmur
PT Meganta Batu Sampurna
KUD Serba Guna
PT Aloma Wangi
PT Batutama Manikam Nusa
PT Dian Purnawiraswasta
PT Sinar Mandiri Mitrasejati
PT Taruna Tangguh Mandiri
PT Andesit Pratama
PT Batu Multindo Perkasa
PT Sudamanik
PT Gunung Prima Bogor
PT Wijaya Karya Beton
PT Batu Sarana Persada
PT Central Pasif
PT Andesit Pratama Jaya
PT Mega Mas Corporindo
Kecamatan Parung Panjang:
PT Sofa Nugraha
Langkah tegas ini, menurut KDM, bukan untuk mematikan ekonomi masyarakat, melainkan untuk menertibkan kegiatan pertambangan agar lebih memperhatikan keselamatan publik, lingkungan, dan infrastruktur daerah. Ia pun berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa pembangunan berkelanjutan hanya bisa tercapai bila industri berjalan sesuai aturan yang berlaku.









