AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Penyerahan uang belasan triliun rupiah itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/25).
“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan terus memprioritaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara, terutama di sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Selain kasus CPO, Kejaksaan juga telah menindak sejumlah kasus besar di sektor garam, gula, dan baja yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” tegas Burhanuddin.
Dana Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup perusahaan besar di sektor CPO, yaitu: Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group senilai Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 miliar.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan penuntutan terhadap ketiga grup korporasi itu dengan total kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musi Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Terdapat selisih Rp4,4 triliun yang akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin secara bertahap. Kami akan memastikan pembayarannya tepat waktu agar tidak berkepanjangan,” tegasnya lagi.
Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan pengembalian dana hasil korupsi dalam jumlah besar ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi dan memastikan seluruh hasil penegakan hukum bermuara pada kemakmuran rakyat.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.









